by

Diisi Ceramah terkait Pahala Puasa, Sholat Tarawih di Mesjid Darul Hikmah Berlangsung Hikmat

KOPI, Padang – Sholat tarawih malam ini di Mesjid Darul Hikmah, di kawasan Perumahan Cendana Tahap V, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu, 23 Maret 2024 berlangsung dengan tertib dan hikmat. Ibadah sholat yang dilakukan di bulan Ramadhan di berbagai tempat merupakan bagian dari ibadah puasa yang dilakukan di siang hari.

Hal itu juga menjadi rutinitas bagi para jamaah Mesjid Darul Hikmah dalam yang tekun melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan sholat tarawih usai sholat fardu Isya di malam harinya. Jumlah jama’ah yang hadir pada sholat tawarih kali ini kurang lebih 120 orang yang didominasi jamaah laki-laki.

Setelah melaksanakan Sholat Isya bersama, para jamaah mendengarkan ceramah disampaikan oleh ustad yang telah diundang oleh pengurus masjid, yaitu Ustad Miswarluai, S.Ag. Tema ceramah pada malam ini adalah hal-hal yang dapat merusak pahala ibadah puasa.

Menurut Ustad Miswarluai, ada lima hal yang dapat merusak pahala ibadah puasa, yaitu berbohong, menggunjing, mengadu domba, melakukan sumpah palsu, dan memandang sesuatu dengan syahwat. Ceramah ustad tersebut dicatat oleh para peserta pesantren ramadhan dari kalangan siswa sekolah-sekolah sekitar yang nantinya akan dikumpulkan setelah sholat tarawih untuk ditandatangani oleh sang ustad.

Usai ceramah agama yang disampaikan dengan cukup jelas dan lugas, para jamaah bersiap untuk mengikuti sholat tarawih di Mesjid ini. Sebagaimana biasa, sholat tarawih dilakukan sebanyak 8 rakaat dengan salam di setiap dua rakaatnya, dipimpin oleh Imam Masjid Darul Hikmah, yang ditutup dengan dengan sholat witir. (IYA/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA