by

DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna IV Terkait Pembacaan Keputusan DPRD Atas LKPJ 2023

KOPI, Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kembali menggelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 mengagendakan Pembacaan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan LKPJ Bupati Jembrana tahun 2023, digelar Selasa (26/3/2024) setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2023 pada Rapat Paripurna, Rabu (13/3/2024) lalu. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Pada Rapat Paripurna tersebut dibacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana nomor 02 Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Jembrana 2023, dalam Keputusan DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana I Wayan Suardika menyatakan bahwa berdasarkan atas hasil pengkajian LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2023 tersebut, DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah menyimpulkan bahwa pada beberapa urusan sudah berhasil berjalan dengan baik dan efektif, tetapi masih banyak urusan yang masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya. “DPRD memberikan rekomendasi perbaikan atas praktek penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati Jembrana,” ucapnya.

Setelah melakukan pengkajian dan dengan mempertimbangkan segala masukan dari berbagai pihak, pihaknya pun melaporkan seluruh hasil pembahasan LKPJ yang dilakukan secara internal, salah satunya terkait dengan penjabaran APBD tahun 2023, pendapatan daerah untuk tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.140.899.831.409,00 (satu triliun seratus empat puluh milyar, delapan ratus sembilan puluh sembilan juta, delapan ratus tiga puluh satu juta, empat ratus sembilan rupiah) dengan realisasi sebesar Rp1.120.357.665.848,98 (satu triliun seratus dua puluh miliar, tiga ratus lima puluh tujuh juta, enam ratus enam puluh lima juta, delapan ratus empat puluh delapan ribu, sembilan puluh delapan rupiah) telah tercapai 98,20 persen. “Apabila dibandingkan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022, maka realisasi pendapatan tahun 2023 mengalami peningkatan 2,15 persen dari tahun 2022 yang terealisasi sebesar Rp1.096.688.939.055,63 (satu triliun sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah enam puluh tiga sen),“ jelasnya.

Sementara, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan merupakan kristalisasi perhatian dari DPRD Kabupaten Jembrana terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan dan partisipasi pihak legislatif untuk mewujudkan Kabupaten Jembrana yang lebih baik, menurutnya, rekomendasi yang telah disampaikan merupakan respon positif dan konstruktif yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Jembrana untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana. “Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pemantauan program dan kegiatan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta senantiasa memperhatikan rekomendasi yang telah diberikan, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Jembrana,“ ucapnya.

Bupati Tamba serukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta meningkatkan kapasitas organisasi dan sumber daya aparatur dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, sehingga keberhasilan yang telah kita raih dapat dipertahankan dan ditingkatkan. “Untuk itu, saya mewakili seluruh aparatur pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana yang telah berupaya maksimal dan tak mengenal waktu untuk melakukan pembahasan dokumen LKPJ tersebut,“ pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA