by

DPRD Jembrana Tetapkan Perda dalam Rapat Paripurna V

KOPI, Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat paripurna V masa persidangan III tahun sidang 2020/2021. Rapat kali ini, satu Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi, serta dihadiri Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, secara virtual di ruang kerja Kediaman Bupati Jembrana, Rabu (14/07/2021). Satu perda yang baru saja ditetapkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara, dalam laporannya mengatakan berdasarkan penyampaian Bupati atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, mereka berpendapat bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Bupati beserta Jajaran sudah berjalan dengan baik. Dimana laporan keuangan Pemkab Jembrana telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akutansi pemerintah.

Berkenaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemkab Jembrana, pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran atas pencapaian terbaik selama tujuh tahun berturut-turut dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan ditahun-tahun berikutnya.

“Memperhatikan semua pertimbangan di atas, kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diterima dan kami usulkan kepada Paripurna DPRD yang terhormat ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Tamba dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana atas kerja keras dan integritas yang telah ditunjukkan hingga ketahap pengesahan. Berbagai tahapan baik rapat paripurna maupun rapat kerja yang tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.

“Ini menjadi keberhasilan kita bersama. Untuk itu, sekali lagi Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat dan Aparatur Pemkab atas kerja keras dan integritas yang telah ditunjukkan dalam pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Tamba menuturkan yang telah ditetapkannya raperda ini, salah satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan telah berhasil dituntaskan. Namun selaku penyelenggara pemerintah daerah, pihaknya masih memiliki tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.

Seperti saat ini yang paling mendesak adalah penanganan Pandemi Covid-19 yang kembali mengancam masyarakat dengan angka kasus yang kian meningkat dari hari ke hari. Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali telah menginstruksikan untuk mendukung secara penuh langkah penangan pandemi ini melalui PPKM Darurat yang sedang berjalan dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2020. 

“Demi keberhasilan PPKM Darurat ini, Kami mohon dukungan segenap anggota DPRD Jembrana dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersama – sama mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan. Mari bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 secara bergotong-royong. Kita harus optimis bahwa kita mampu menang melawan pandemi ini,” ajaknya.

Selain penangan Covid-19, Bupati juga mengatakan banyak tugas lainnya, terkait dengan pembangunan pemerintah dan kemasyarakatan yang harus dilaksanakan kedepannya. “Kita masih memiliki PR besar untuk menghadirkan “Kebahagiaan” bagi mayarakat Jembrana. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama seluruh stakeholder termasuk dari segenap anggota DPRD Jembrana. Sebagai mitra kerja, kami memandang bahwa DPRD Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana. Semoga hubungan baik antar legislatif dan eksekutif senantiasa dapat dijaga, karena ini merupakan modal utama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia,” imbuhnya. (Humas/AM)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA