by

Pemanfaatan Tanah Bengkok, H. Abuh Bukhari: Aset Desa Harus Diberdayakan untuk Kepentingan Umum

KOPI, Karawang – Plt Kepala Dinas Perikanan Karawang H. Abuh Bukhari menjelaskan terkait pemanfaatan tanah bengkok milik Desa Warung Bambu digunakan untuk budidaya ikan koi, Senin (1/11/21). Menurut Abuh, tanah bengkok yang merupakan aset Desa Warung Bambu yang berlokasi di Jalan Alternatif T. Pura tersebut digunakan sebagai Empang untuk membudidayakan ikan koi oleh kelompok masyarakat yaitu ‘Kokar Koi Karawang Mandiri’ yang terdiri dari 12 orang, dan ia adalah Pembina dalam kelompok tersebut.

Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa tanah bengkok tersebut diberdayakan untuk kepentingan umum. “Menurut saya, bagaimana caranya aset desa jangan tidur, dan sebaiknya harus diberdayakan untuk kepentingan umum. Aset desa boleh saja dijadikan pasar atau fasilitas umum lainnya, tapi harus disertai Perdes yang jelas,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Plt. Kadis Perikanan tanah bengkok milik Desa Warung Bambu tersebut letaknya strategis dan cocok untuk membudidayakan ikan koi atau ikan lainnya. “Lahan tersebut letaknya strategis dan dekat dengan Kota, jadi mudah dijangkau,” jelas Abuh.

Lanjutnya, ia berharap tempat tersebut dapat dijadikan sarana untuk pelatihan untuk generasi muda agar memperoleh skill dalam membudidayakan ikan. “Saya berharap tempat tersebut dapat dijadikan sarana untuk tempat pelatihan perikanan. Baik untuk karang taruna atau lembaga masyarakat secara pribadi atau kelompok. Dan saya siap membantu,” harapnya.

Foto: Tanah Bengkok Desa Warung Bambu menjadi tempat budidaya ikan koi.

Abuh berterima kasih kepada seluruh stakeholder terutama Pemdes Warung Bambu yang mendukung penuh atas budidaya ikan koi ini. “Saya salut dan mengucapkan terima kasih kepada Kades Warung Bambu yang mendukung kegiatan tersebut tanpa melihat dari segi materi, tapi melihat dari segi manfaat untuk umum,” paparnya.

Lebih lanjut, Abuh menegaskan aset-aset desa yang terbengkalai sebaiknya dipergunakan untuk kepentingan umum. Apalagi lokasinya strategis, bisa digunakan sebagai tempat rekreasi, atau taman Kota.

“Pemdes dapat memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat wisata atau taman kota, kemudian pedagang-pedagang kecil bisa membuka kios di situ,” ucapnya.

Masih kata Abuh, untuk membangun perekonomian desa harus melibatkan semua lini, terutama 3 pilar yaitu masyarakat, Pemdes dan investor. “Dalam membangun desa kita harus melibatkan 3 pilar yaitu, masyarakatnya sendiri, Pemdes, dan investor. Untuk investor itu sendiri dapat berasal dari perorangan maupun swasta,” jelasnya.

Tanah bengkok adalah mutlak kewenangan Pemerintah Desa, bahkan tidak tercatat di Pemkab. “Saya mengimbau untuk setiap desa yang memiliki tanah bengkok, agar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA