KOPI, Lubuklinggau – OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, pada Kamis (26/5/2021) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau.
Kunjungan tersebut dilakukan guna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pendampingan pra penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kehadiran pihak Ombudsman Perwakilan Sumsel guna melakukan Pengujian Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di bulan Juli mendatang.
“Hal ini dilakukan agar me-minimalisir terjadinya Mal Administrasi sehingga terciptanya Pelayanan Publik yang bersih,”ujarnya melalui sambungan telefon pribadi kepada awak media
Perlu diinformasikan juga, lanjut Aan sapaan akrab Hendra Gunawan, bahwa Ombudsman melakukan pengujian pra penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik secara menyeluruh di Kota Lubuklinggau.
“Seluruh dinas di Kota Lubuklinggau yang notabene memberikan pelayanan publik dilakukan pra penilaian oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel seperti Polres, Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Namun, DPM-PTSP menjadi sample,” pungkasnya. (Vhio)
Comment