KOPI, Kupang – Ditreskrimum Polda NTT mulai memeriksa saksi-saksi atas laporan pidana terkait pembongkaran rumah milik Robi Damianus Mella, Selasa (13/4/21) lalu, yang beralamat di Kelurahan Karangsirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Robi Damianus Mella diperiksa sebagai saksi korban oleh Penyidik, Bripka Yohannis R Glen Salomons, S.I.Kom., M.H., di ruang Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum POLDA NTT, Rabu (21/5/21), mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WITA. Robi Mella didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Abdul Hamid, S.H., dari Firma Hukum ABP, ia dicecar 42 pertanyaan.
Saksi lain yang sudah diperiksa dan dicecar dengan 32 pertanyaan yakni Yacob Pitait dan Piter Tasekeb, Kamis (22/4/21), oleh Penyidik Yohannis R Glen Salomons, S.I.Kom., M.H. Sedangkan saksi dari oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (30/4/21).
Berdasarkan Surat Panggilan dari Polda NTT dengan Nomor: B/339/IV/RES.1.10/2021/Ditreskrimum tanggal 24 April 2021 yang ditandatangani Kombes Pol Eko Widodo, S.I.K., selaku Direktur Reskrimum Polda NTT, ditujukan kepada Bupati TTS agar menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
- Drs. Samuel L.I. Fallo, M.Si., selaku Asisten Pemerintahan;
- Mariance Tse, S.Sos., M.Si., selaku Kabag Tatapem;
- Oktovianus Nabuasa, S.Sos., M.Si., selaku Kadis Perijinan;
- Yohanis Lakapu, S.E., selaku Kepala BPKAD;
- Yopich Y. Magang, S.Sos., selaku Kasat Pol-PP;
- Abu Sidin Saleh, S.Sos., M.Si., selaku Kabid Aset BKAD;
- Melianus Nait Boho, S.H., selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol-PP;
- Sovie M. D. Makandoloe, S.H., selaku Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol-PP;
- Yohanes Naisoko, selaku Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Sat Pol-PP;
- Emanuel Wio, selaku Kasubag TU Program dan Pelaporan Sat Pol-PP.
Serta Personel Sat Pol-PP pelaksana antara lain: Petrus A. C. Nesimnasi, A. MA., Friets E. GA, S.H., Gracildo Bereloe, Norce E. Sesa Tonis, Susten Ottu, Melianus Toh, Abiat Tamonop, S.H., Danceman Radja Pono.
Dalam surat panggilan, Penyidik yang akan memeriksa saksi-saksi dari Pemda TTS yakni:
- Iptu Gama Anindyaguna, S.I.K., M.H.
- Bripka Yohannis R. Glen Salomons, S.I.Kom., M.H.,
- Bripka Erwin Sondri Ratucoreh,
- Briptu Ruben Yohanes Wabang, S.Pd.,
- Bripka Dina Yuni Puspitasari, S.H., dari Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT.
Saat ditemui awak media, Sabtu (24/4/21), Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari LKBH FH Undana membenarkan panggilan Polda NTT kepada oknum Pemda TTS yang akan diperiksa sebagai saksi.
“Ya benar, ada panggilan dari Polda NTT kepada saksi-saksi dari Pemda TTS. Mereka akan diperiksa pada Jumat (30 April 2021), terkait pengetahuan mereka soal pembongkaran rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, (13/4/2021) oleh Pemda TTS. Ini masih dalam tahapan Lidik,” jelas Advokat Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Rizal mengatakan, klien kami sudah diperiksa selaku saksi korban oleh Polda NTT. Rumahnya dirusak dan dibongkar dengan alat berat.
Keterangan klien kami Robi Mella seputar perusakan rumah, berapa luas bangunan rumah, siapa-siapa yang melakukan perusakan dan lain-lain. Soal tanah silahkan dibawah ke ranah perdata.
“Yang kami lapor adalah perusakan dan pembongkaran rumah klien kami yang dilakukan dengan melawan hukum,” ujarnya.
Lanjutnya, soal tanah klien kami memiliki bukti hak, jika Pemda TTS juga memiliki bukti hak silahkan diuji dipengadilan. Bangunan itu milik klien kami yang dibangun dengan biaya sendiri diatas tanahnya sendiri.
“Tidak dibenarkan membongkar rumah orang lain dengan sewenang-wenang. Masuk dipekarangan rumah orang lain tanpa ijin saja dapat dipidana, apalagi ini masuk dan merusak rumah orang lain,” tandas Rizal.
Adanya hukum untuk membatasi kewenangan itu agar tidak digunakan dengan sewenang-wenang oleh siapapun. Kalau sudah sewenang-wenang dan melawan hukum maka dapat dipidana jika cukup bukti.
“Kami dorong proses hukum ini terus berjalan, biar ada efek jera bagi pelaku. Kami tim hukum Robi Damianus Mella akan mengawal proses hukum ini sampai selesai, dan selalu koperatif dengan Penyidik Polda NTT,” tegas Rizal.
Harusnya Pemda melindungi hak-hak dasar warganya, karena hal itu adalah tugas utama pelayanan Pemerintah, bukan mengusir dengan cara menggusur mereka. “Karena rumah klien kami digusur, maka klien kami hidup sementara dirumah keluarga di kota Soe dengan berpindah-pindah tempat atau rumah,” pungkas Rizal Putra Rote ini.(*)
Editor: NJK
Comment