by

Polres Karawang Tangkap Kawanan Pembobol Alfamart

KOPI, Karawang -Polres Karawang, Polda Jawa Barat, telah berhasil menangkap kawanan pembobol Alfamart dengan pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak 5 (lima) orang pelaku berhasil dibekuk masing-masing berinisial SR (48), S (32), M (46), CH (23), RR (21).

Hal tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra; didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana; dan Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Abdul Wahab Syahroni, Selasa (23/2/21), di halaman depan Gedung Polres Karawang.

Kepada awak media Pewarta, Kapolres Karawang mengatakan para pelaku melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Alfamart Cikampek, Cilamaya, dan Purwasari. Adapun korbannya adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya, TBK.

“Rata-rata diketahui pukul 06.00 wib pagi, pada saat petugas Alfamart mulai membuka toko,” jelas Rama.

Lanjutnya, diperkirakan para pelaku beraksi di waktu dini hari, pada saat toko dalam kondisi tutup. Berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Rokok dengan berbagai merk, brankas, palu, grinda, obeng, tang, tangga, dan peralatan lainnya.

Kapolres menjelaskan penangkapan ke lima pelaku dilakukan pada tanggal dan jam yang berbeda yaitu untuk pelaku TKP Purwasari ditangkap pada tanggal 13 Januari 2021, dan untuk TKP Cikampek serta Cilamaya ditangkap pada 03 Februari 2021.

” Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan tangga yang dimodifikasi untuk membobol Alfamart melalui plafon atau genteng dan menggangsir melalui tembok,” paparnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA