by

Razia Masker di Kota Tanjung Pura, 14 KTP Disita dan 12 Pria Disanksi Push Up

KOPI, Langkat – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, menggelar operasi Yustisi, yakni sasaran bagi warga yang tidak memakai masker, Sabtu malam (19/9/2020).

Operasi gabungan (Yustisi) ini, melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Linmas, PNS Kecamatan dan Lurah, tokoh masyarakat dan lainnya. Tim razia mencari warga yang tidak mengenai masker, serta warung usaha yang tidak menyediakan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. 

Pantaun PEWARTA INDONESIA, operasi atau razia pada malam itu tertuju pada titik kumpul keramaian, seperi warung usaha makanan minuman, kaffe dan lainnya. Sebelum melakukan razia, Kapolsek, Camat serta Danramil melakukan apel malam yang diadakan di halaman Kantor Camat Tanjung Pura. 

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudy Saputra S.H, M.H diselah acara operasi razia masker mengatakan, razia dilakukan atas perintah atasanya, sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar berbagai protokol kesehatan virus corona (Covid-19),” sebut Kapolsek, sembari mengatakan, pada malam itu sudah kita beri sanksi, diantara melakukan penyitaan 14 KTP bagi warga yang tidak mengenakan masker, dan ada 12 pria kita berikan sanksi hukuman push up.

Sebelum-belumnya, sebut Kapolsek, pihak Forkopimcam sudah berulang kali memberikan himbauan tentang protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

“Razia ini akan kita lakukan terus, dan sanksi akan terus ada,  kalau perlu diberi sanksi yang lebih berat lagi, namun kita akan berkoordinasi dengan Forkopimca, hingga ke Forpimda,” sebutnya Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudy Saputra. (reza fahlevi)  

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA