by

Pa SDK Beri Bantuan Motor Roda Tiga kepada Yayasan Karampuang

KOPI, Mamuju – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Mamuju Sulawesi Barat, Bapak DR. H. Suhardi Duka, MM, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulawesi Barat, sejak semula telah ikut membantu penanganan Covid-19 pada awal merebaknya pandemi Corona pada bulan maret 2020. Pa SDK, demikian ia selalu disapa, memberikan bantuan berupa penyemprotan disinfektan di pemukiman dan kompleks perumahan, membagikan masker, serta bantuan sembako kepada masyarakat terdampak khususnya di Kota Mamuju dan Kabupaten Mamuju pada umumnya.

Dalam suasana reses kemarin, Sabtu tanggal 1 Agutsus 2020, Pa SDK melakukan pertemuan dengan masyarakat di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan menyerahkan berbagai bantuan berupa dana dan sapi qurban. Selain itu, SDK yang menjabat sebagai Bupati Mamuju periode 2005-2015, menyerahkan bantuan hibah dari Pemerintah kepada masyarakat berupa 1 Buah Motor Viar roda tiga pengangkut dan alat kompresor untuk dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya sebagai sarana operasional guna mendukung pencegahan covid-19 di Kompleks perumahan Trans Kampung Tima Mamuju.

“Bantuan tersebut diserahkan kepada Yayasan Karampuang sebagai salah satu lembaga yang akan membantu mengkoordinasikan upaya penanganan virus Covid-19 di Kampung Tima, bahu-membahu dan bersinergi dengan masyarakat untuk ikut berpartisipasi melawan Covid-19,” tutur pendiri Yayasan Karampuang M. Aditiya AY kepada Pewarta Indonesia.
(Muh Nur OKT Kmp Trans Mamuju)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA