by

Bupati Jembrana Laksanakan Pamelaspasan Tempat Melasti di Pantai Pulukan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan Pamelaspasan tempat Melasti atas bantuan Pemerintah Kabupaten Jembrana senilai Rp150 juta yang berada di Pantai Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Bali, dilaksanakan bertepatan dengan rahina Purnama Kawulu, Kamis (25/1/2024). Tempat Melasti tersebut nantinya akan dipergunakan oleh tiga desa diantaranya, Desa Pulukan, Medewi dan Manggissari.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jembrana ini, ia telah berkomitmen untuk menyediakan tempat Melasti yang representatif bagi Umat Hindu, pihaknya mengaku bahagia karena tempat Melasti di Pantai Pulukan dapat diselesaikan dan segera dapat dipergunakan oleh masyarakat. “Saya melihat hasil yang kita rintis, ngajegang semeton di sini dalam rangka pembangunan genah pamelastian sudah selesai dengan baik,” ucapnya.

Di luar bangunan utama untuk tempat Melasti, Bupati Tamba juga berencana akan melanjutkan penataan kawasan Melasti tersebut agar lebih representatif untuk melaksanakan persembahyangan. “Karena sudah diselesaikan dengan baik, saya akan rencanakan tambahan bantuan Rp1 milyar agar tempat ini menjadi benar-benar baik dan sekaligus mungkin akan menjadi icon di Kecamatan Pekutatan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Pulukan I Ketut Sarta mengatakan bahwa sebelum dibangunnya tempat Melasti di Pantai Pulukan tersebut, krama adatnya dan dua desa lain yaitu Desa Medewi dan Manggissari melaksanakan upacara Melasti di Pantai Pekutatan yang jaraknya lebih jauh. “Bangunan tempat Melasti ini dibantu oleh Bapak Bupati Jembrana, kedepannya kegiatan Melasti sudah bisa, berikutnya untuk penataan kawasan Melasti agar lebih baik dan nyaman, terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang sudah menyediakan tempat Melasti bagi masyarakat kami dan juga kami berharap kedepannya akan dibantu untuk penataan area Melasti ini agar lebih baik,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA