KOPI, Sampit – Satuan Reskrim Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial A B dan C. Mereka ditangkap bersama barang bukti, di sekitar Kelurahan Baamang Tengah I, RT 11 RW 04, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, sekira jam 13:30 Wib, Minggu 31 Mei 2020.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, anggota polisi mengadakan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada salah satu oknum penjabat anggota DPRD Seruyan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penangkapan ini memberikan suatu gambaran kepada rekan-rekan bahwa kami tidak pandang bulu, kalo jelas-jelas dia terbukti mengonsumsi, mengedarkan, atau menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu, kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas,” ucap Kapolres.
Saat Konferensi Pers, Senin 01-06-2020, Kapolres juga berpesan,
khususnya kepada masyarakat di wilayah Kabuaten Kotim, agar menjauhi narkoba. “Tidak ada manfaat yang dapat dipetik dari penggunaan narkoba sama sekali, mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” tutup Abdoel Harris Jakin.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment