KOPI, Karawang – Kades Pancawati Enjuh Juhana angkat bicara atas tudingan keterlibatannya terkait dugaan pungli di Desa Pancawati. Kepada awak media ini, Rabu (28/2/24), Juhana menyampaikan terkait Iuran Rumah Tangga Desa (IRTD) yang diajukan kepada perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di wilayah Desa Pancawati tidak ada paksaan.
“Untuk IRTD yang dipungut satu tahun sekali itu tidak semua sama, tergantung kesanggupan perusahaan. Ada yang ngasih, ada juga yang tidak. Iuran tersebut diperuntukkan untuk pendapatan desa,” jelasnya.
Adapun pemanfaatan iuran tersebut diperuntukkan untuk kegiatan Milangkala, masyarakat yang sakit tapi kurang mampu, ODGJ, rumah roboh dan kegiatan sosial lainnya. “Iuran tersebut dipergunakan untuk keperluan masyarakat juga,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Juhana, setiap tahunnya Pemdes harus memberikan bingkisan untuk 300 orang Aparatur Desa dan perangkat lainnya seperti RT, RW, Amil, Marbot Mesjid. “Iuran tersebut diambil dari pendapatan desa yang berasal dari IRTD,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait pemungutan IRTD, Pemdes mengajukan sesuai kemampuan perusahaan, ada yang 600 ribu, 300 ribu, 150-100 ribu untuk toko-toko. “Iuran tersebut tergantung kemampuan pihak perusahaan atau pengusaha, terkadang ada juga yang tidak bayar. Berapapun yang mereka berikan, yang penting ada pemasukan untuk desa dan diolah, lalu dikembalikan lagi ke masyarakat,” tambahnya.
Masih menurut Juhana, hal tersebut mengacu pada UU No.6/2014 tentang Desa. “Dalam undang-undang ini diatur bahwa sumber pendapatan desa adalah dari transfer, dan swadaya atau partisipasi masyarakat,” tandasnya.
Terkait pemberitaan di salah satu media yang menuding dirinya terlibat pungsi, ia mengatakan seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Justru seharusnya kita ketemu dulu, sonding dulu, dan diluruskan dengan kedua belah pihak, sehingga informasi yang diperoleh lebih tepat dan akurat,” pungkasnya. (DJ)
Comment