by

Ratusan Petani Korban Gagal Program Erzaldi, Minta Digelar RDP

KOPI, Bangka Tengah – Perwakilan dari para petani jahe merah kembali mendatangi kantor DPRD Bangka Tengah. Tujuan Kedatangan para wakil petani ke Kantor DPRD Bangka Tengah pada Jumat (5/1/2024) kemaren, dalam rangka bersilaturrahim sekaligus menyampaikan surat permohonan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa. Para perwakilan petani itu sengaja mengambil langkah cerdas ini untuk menghindari adanya fitnah, mengingat kondisi saat ini adalah tahun politik.

“Kedatangan kami ke Kantor DPRD Bangka Tengah untuk bersilaturrahim ke Ibu Me Hoa. Selain itu kami membawa surat amanah dari rekan-rekan petani yakni Surat Permohonan Permintaan RDP. Sayangnya Ibu Ketua sibuk dengan jadwal kegiatan, sehingga kami hanya bisa bertemu dengan staf Ibu Me Hoa sambil menitipkan surat permohonan itu,” terang Putera, salah satu anggota perwakilan itu kepada media, Sabtu (6/1/2024)

Dia juga menjelaskan bahwa langkah menyurati DPRD tersebut merupakan aspirasi dan permintaan para petani. “Langkah cerdas ini kami ambil sebagai bentuk permintaan dukungan atas upaya kami dan rekan-rekan petani lainya, untuk mencari jalan keluar yang baik terkait nama-nama kami yang saat ini tercatat dalam Daftar Hitam Bank. Semoga Ibu Ketua mengabulkan permohonan dan keinginan kami beserta rekan – rekan seperti apa yang telah kami sampaikan di dalam surat permohonan,” tambahnya.

Selanjutnya perwakilan para petani jahe merah itu melanjutkan perjalanannya menuju ke kantor Bupati Bangka Tengah, untuk menyampaikan tembusan surat permohon permintaan RDP. Perwakilan para petani itu menitipkan surat permohonan tersebut kepada petugas SatPolpp. Hal itu disebabkan Bupati Bangka Tengah sedang tidak berada di tempat.

“Kami juga habis mengantar surat tembusan Permohonan RDP ke Kantor Bupati, karena beliau tidak ditempat, maka surat itu kami titipkan ke petugas Sat Polpp,” kata Putra, salah satu petani jahe merah asal Kelurahan Arung Dalam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Bangka Tengah, Me Hoa, melalui pesan akun WhatsAppnya mengatakan, akan segera mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sabtu, 6 Januari 2024.

“Segera kita jadwalkan RDP,” jawabnya singkat.

Terpisah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman kepada media ini mengatakan bahwa, surat permohon permintaan diadakannya Rapat Dengar Pendapat itu diterima. Selaku Bupati, Algafry menunjuk Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten BangkabTengah sebagai penerima agenda.

Diketahui bersama, pada tahun 2021 Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Babel saat itu, sempat menggagas program bantuan budidaya bibit jahe merah. Gagasan itu melahirkan sebuah kesepakatan kerjasama antara Bank Sumsel Babel dan PT Berkah Rempah Makmur.

Namun siapa nyana, kucuran dana bantuan budidaya bibit jahe merah, sebesar 4 Milyar Rupiah yang bakal dibagikan kepada 400 orang petani di 13 Kelurahan Kecamatan Koba itu berujung petaka dan penderitaan serta kesedihan, bahkan menyisakan penyesalan yang berkepanjangan. Saat ini, Para petani jahe merah itu harus berjuang sendiri, mencari dukungan ke berbagai pihak sebagai upaya untuk memperbaiki nama-nama mereka yang saat ini resmi tercatat dalam daftar hitam perbankan.

Jauh berbanding terbalik kala itu, tahun 2021 tepanya pada bulan Maret adalah masa-masa yang dipenuhi dengan gelak tawa ria dari segala macam unsur terkait, dalam menyambut kucuran 4 Milyar Rupiah. Gaungan demi mensejahterakan masyarakat, mengelegar diatas pangung, pujian dari seorang direktur tak diragukan lagi, seakan hanya dialah yang paling loyalis kepada petinggi negri.

Namun ketika bisikan mesra, datang dari suara catatan daftar hitam, panggungpun sunyi, petinggi negripun enggan mendampingi para petani. Kecuali para elit yang masih punya hati..selamat berjuang PETANIKU..!?

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA