by

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, Kendalikan Privasi Lindungi Data Pribadi

Oleh: Sarifuddin

KOPI, Palopo – Di antara ancaman tersebut adalah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna teknologi digital untuk memahami mengenai privasi dan perlindungan data pribadi dalam era digital saat ini.

Pada dasarnya, privasi adalah hak setiap individu untuk mempertahankan dan melindungi informasi pribadi mereka. Namun, di era digital saat ini, penggunan internet harus berhati-hati dan sadar akan risiko kebocoran data pribadi. Ada beberapa cara untuk melindungi data pribadi, salah satunya adalah dengan menggunakan kata sandi atau password yang kuat dan tidak mudah ditebak oleh orang lain.

Selain itu, menggunakan aplikasi atau software keamanan juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi. Pastikan juga untuk membatasi akses data pribadi hanya kepada pihak yang dipercayai. Jangan membagikan informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau data diri lainnya melalui email atau pesan instan yang tidak dienkripsi.

Kesadaran akan privasi dan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting seiring dengan semakin kompleksnya teknologi digital. Oleh karena itu, setiap individu wajib memahami dan mengamalkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi privasi dan data pribadi mereka dalam era digital saat ini.

Ancaman keamanan data pribadi menjadi semakin nyata di era digital ini, karena kebocoran data dapat berdampak besar pada kehidupan pribadi maupun karier seseorang. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna teknologi digital untuk memahami betapa pentingnya merawat privasi dan melindungi data pribadi mereka.

Menurut definisi dalam Pasal 1 Ayat [1] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sementara itu, Pasal 84 Ayat [1] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi meliputi keterangan tentang cacat fisik dan mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Namun, keselamatan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyedia layanan digital semata, namun juga tanggung jawab setiap pengguna teknologi digital. Pengguna harus berhati-hati dengan data pribadi yang mereka miliki dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Salah satunya adalah dengan memperkuat kata sandi dan tidak menggunakan yang mudah ditebak. Pengguna juga bisa menginstal aplikasi keamanan untuk melindungi data pribadi mereka dari serangan malware atau virus.

Jangan mudah tergoda untuk membagikan informasi sensitif seperti nomor kartu kredit atau nomor identitas lainnya melalui media sosial atau pesan instan yang tidak dienkripsi. Batasi pula akses data pribadi hanya kepada orang yang dipercayai dan relevan dengan kebutuhan. Kesadaran terhadap privasi dan perlindungan data pribadi di era digital akan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahanan atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.

Penting bagi pengguna internet untuk memahami dampak dari kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi mereka. Salah satu potensi kejahatan adalah pendaftaran akun pinjaman daring dengan menggunakan data pribadi orang lain. Hal ini bisa berakibat pada kewajiban membayar cicilan pinjaman yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab pemilik data. Selain itu, penggunaan data pribadi untuk keperluan telemarketing, tindakan profiling untuk target politis, iklan di media sosial, dan bahkan peretasan dan pengambilalihan akun juga sangat mungkin terjadi.

Untuk itu, para pengguna internet membutuhkan perlindungan yang efektif terhadap data pribadi mereka. Dalam era digital ini, semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara daring, seperti bermedia sosial, berbelanja online, dan berkomunikasi melalui layanan pesan instan. Hal ini menuntut masyarakat untuk memberikan informasi berharga mengenai data pribadi mereka.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna internet untuk mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi data pribadi mereka. Selain itu, pengguna juga harus memastikan bahwa penyedia layanan yang digunakan telah memenuhi standar privasi dan keamanan yang cukup. Pastikan bahwa data pribadi hanya digunakan untuk tujuan yang jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam rangka menghindari ancaman terhadap data pribadi, pengguna juga diharapkan untuk melakukan hal-hal seperti mengamankan akun dengan menggunakan password yang kuat, mengaktifkan fitur keamanan dan notifikasi untuk memantau aktivitas akun, serta tidak membuka email atau pesan dari pengirim yang tidak dikenal. Dengan demikian, kesadaran akan betapa pentingnya privasi dan perlindungan data pribadi di era digital dapat membantu masyarakat untuk menghadapi ancaman kejahatan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menurut laporan yang dirilis oleh We Are Social dan diangkat oleh situs datareportal.com, pada bulan Februari 2022, Indonesia telah mencapai total 204,7 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi sebesar 73,7 persen dari total penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna internet di Indonesia dibandingkan tahun sebelumnya.

Banyaknya orang yang aktif dalam melakukan berbagai aktivitas digital juga menjadi sebuah fakta yang menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 191,4 juta orang telah aktif melakukan berbagai aktivitas digital melalui media sosial. Jumlah tersebut meningkat hingga 12,6 persen dari tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam perilaku masyarakat Indonesia dalam mengakses dan menggunakan teknologi digital. Aktivitas digital semakin merajalela dan telah memberikan dampak yang besar terhadap cara kita berinteraksi dengan dunia sekitar. Dalam konteks keamanan digital, hal ini menjadi sebuah tantangan yang harus disikapi secara serius oleh seluruh pihak, baik pengguna, penyedia layanan, maupun pemerintah. Semakin banyaknya pengguna internet di Indonesia juga berarti semakin besar tanggung jawab kita dalam melindungi privasi dan data pribadi kita di era digital ini.

Dalam lima tahun terakhir, kasus pencurian data pribadi yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal semakin meningkat di Indonesia. Patroli Siber mencatat bahwa selama periode 2016-2020 terdapat peningkatan laporan kasus seperti itu setiap tahunnya. Pada tahun 2016, hanya terdapat dua puluh laporan, namun pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 182 laporan. Karenanya, semakin penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital ini.

Salah satu penyebab maraknya kasus pencurian data pribadi adalah karena kualitas perlindungan data pribadi di Indonesia masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, upaya perlindungan data pribadi harus digencarkan oleh semua pihak, baik pengguna, penyedia layanan, maupun pemerintah.

Contoh konkret dari kasus pencurian data pribadi adalah kasus yang sempat viral pada akhir tahun 2021. Kasus tersebut dipicu oleh adanya tren tantangan menggunakan stiker “Add Yours” di media sosial Instagram. Masyarakat diminta untuk membagikan informasi privasi, termasuk menunjukkan tanda tangan mereka. Hal ini membuka celah bagi para pelaku kejahatan untuk mengumpulkan data pribadi dari pengguna Instagram, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal.

Dalam rangka melindungi data pribadi, pengguna internet harus meningkatkan kesadaran mereka tentang perlindungan data dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi privasi mereka. Pengguna juga harus memilih penyedia layanan yang dapat diandalkan dan memastikan bahwa privasi dan keamanan data mereka dilindungi oleh sistem keamanan yang memadai. Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dapat membantu mengurangi risiko terjadinya pencurian data pribadi dan memperbaiki keamanan digital di Indonesia.

Tantangan dalam media sosial, seperti fitur Instagram Add Yours, telah memicu kekhawatiran mengenai privasi data di era digital ini. Fitur interaktif ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi pengguna dan menciptakan pengalaman yang lebih seru dan menyenangkan. Sayangnya, banyak pengguna yang menjadi terlalu antusias dan rela mengungkapkan data pribadi mereka tanpa memperhatikan risiko keamanan.

Kurangnya pembelajaran tentang keamanan digital dan oversharing dalam media sosial dapat memicu berbagai kejahatan siber dan pencurian data. Beberapa pengguna media sosial rela mengungkapkan nomor identitas, nama lengkap, dan informasi pribadi lainnya untuk mengikuti tren dengan harapan bisa mendapatkan likes, followers, atau perhatian dari publik.

Di Indonesia, selepas tahun 2022, belum ada regulasi atau undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna media sosial. Walaupun rancangan undang-undang perlindungan pengguna media digital telah diajukan, pengajuan undang-undang tersebut belum disahkan karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dengan anggota DPR mengenai otoritas perlindungan data. Namun, pihak pengguna di media sosial masih dapat berpedoman pada beberapa undang-undang terkait, seperti Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan mendefinisikan hak-hak pengguna dalam mengakses data pribadi dan mengontrol penggunaan data tersebut.

Dengan meningkatkan edukasi dan kesadaran diri tentang pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital, pengguna media sosial dapat mengurangi risiko kejahatan siber dan pencurian data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan adanya peraturan dan undang-undang yang dapat memberikan perlindungan yang efektif terhadap data pribadi mereka di era digital.

Di era digital ini, penyalahgunaan data pribadi semakin menjadi sorotan publik dan menimbulkan kegelisahan. Meskipun begitu, pemerintah terus melakukan upaya yang maksimal dalam melindungi data masyarakat, di antaranya melalui keberadaan RUU yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Untuk itu, para pengguna media digital diharapkan untuk ikut serta memaksimalkan kualitas perlindungan data pribadi di Indonesia dan memberikan dukungan kepada pemerintah dengan berusaha untuk melindungi data pribadi masing-masing. Selain itu, hal tersebut sebagai upaya dalam menghindari berbagai konsekuensi yang tentunya tidak diinginkan.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi di era digital ini, antara lain sebagai berikut:

1. Menjaga kerahasiaan dan kekuatan sandi akunserta melakukan penggantian sandi akun secara berkala.

Gunakanlah kata sandi yang berbeda untuk berbagai akun yang dimiliki, yakni dapat dilakukan dengan memberikan kombinasi angka dan huruf agar tidak mudah ditebak. Kemudian, lakukan pergantian sandi akun secara berkala untuk memastikan keberadaan informasi data pribadi kita yang terdapat suatu akun tetap aman dari tindak peretasan.

2. Menghindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat.

Tidak semua Wi-Fi publik dapat terjamin dengan baik keamanannya. Untuk itu, sebaiknya para pengguna meminimalisir penggunaan Wi-Fi publik dari sembarang tempat demi keamanan data pribadi yang kita miliki.

3. Gunakanlah perangkat lunak (software) yang legal dan lakukan pembaharuan secara berkala untuk memperkecil adanya celah keamanan yang mungkin saja muncul.

Keberadaan perangkat lunak ilegal alias bajakan yang saat ini semakin mudah untuk didapatkan. Namun, perangkat lunak tersebut cenderung tidak mendapat pembaharuan secara berkala, sehingga dapat membuka potensi terbukanya celah keamanan bagi para oknum peretas dalam melancarkan aksi kejahatan mereka

4. Berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang disebar melalui pesan singkat dan surel ataupun kanal lainnya. Karena, tautan tersebut bisa saja berupa tautan palsu yang nantinya akan mengarah pada praktik kejahatan, seperti phising.

Jangan mengklik tautan yang dirasa asing dengan sembarangan, karena hal tersebut di antaranya dapat memicu praktik kejahatan, seperti phising yang akan berdampak pada pencurian berbagai data pribadi yang ada didalamnya.

Dengan melakukan beberapa cara tersebut diharapkan pengguna media digital dapat meningkatkan keamanan data pribadi, serta sebagai upaya yang tepat untuk meminimalisir dan mencegah berbagai bentuk ancaman kejahatan yang mungkin muncul dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Empat cara yang sudah dijelaskan sebelumnya, hanya sedikit dari banyaknya cara yang dapat dilakukan sebagai upaya melindungi data pribadi. Terlepas dari empat cara tersebut, hal utama yang perlu diperhatikan ialah sebelum melakukan berbagai cara untuk melindungi data pribadi, terlebih dahulu kita harus memiliki edukasi akan pentingnya melakukan perlindungan terhadap data pribadi. Di mana, berbagai hal dapat lebih mudah dan cepat untuk didapatkan, sehingga akan lebih baik apabila pengguna media digital selalu waspada meskipun telah melakukan berbagai upaya atau cara tersebut. Oleh karena itu, di masa yang akan dating, para pengguna media digital akan mampu secara konsisten menjaga keamanan data pribadi yang dimiliki.

Di Indonesia, kebijakan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi terdapat di beberapa peraturan perundang-undangan yang mencerminkan aspek-aspek tersebut. Salah satunya adalah Pasal 26 ayat [1] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut menyatakan bahwa kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lain, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital dan perlunya penggunaan data pribadi atas dasar kebijakan privasi yang diterapkan oleh penyedia layanan.

Dalam hal ini, setiap orang yang ingin memanfaatkan data pribadi dari orang lain harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data terlebih dahulu. Pemilik data juga harus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan privasi data pribadi mereka dengan memilih penyedia layanan yang tepercaya dan mempelajari bagaimana cara mengamankan data pribadi mereka.

Dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap data pribadi di era digital ini. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari risiko kejahatan siber dan pencurian data pribadi serta meningkatkan kesadaran tentang privasi dan keamanan data pribadi mereka.

Referensi

1. Databoks.katadata.co.id. (2021, 25 Oktober). Lima Cara Menjaga Data Pribadi. Diakses pada 5 Mei 2022, dari https://katadata.co.id/anshar/infografik/617631d62337a/lima-cara-menjaga-data-pribadi

2. Databoks.katadata.co.id. (2022, 7 September). Pencurian Data pribadi Makin Marak Kala Pandemi. Diakses pada 5 Mei 2022, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/07/pencurian-data-pribadi-makin-marak-kala-pandemi

3. Datareportal.com. (2022, 15 Februari). Digital 2022 : Indonesia. Diakses pada 5 Mei 2022, dari https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia

4. Hertianto, M Rafifnafia. (2020). Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 43 (1), 93 – 109. DOI: 10.24843/KP.2021.v43.i01.p07

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA