by

Sa’e Serba Fya, Filosofi Hidup Masyarakat Hukum Adat di Sarmi

KOPI, Sarmi – Permasalahan sosial kemasyarakatan yang dialami masyarakat di Kampung Liki, Distrik Sarmi, antara Pemerintah Kampung dan Bamuskam Kampung Liki, akhirnya dapat diselesaikan. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi, bertempat di Aula Kantor Distrik Sarmi Kota, Kamis, 7 Desember 2023.

Hadir sebagai mediator, Kepala Distrik Sarmi Kota, diwakili oleh Jhon L. Griapon, S.IP dan Frengki Weirau, Kapospol Liki, AIPDA Obet Maay, Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH. Pihak Masyarakat Kampung Liki hadir masing-masing Ketua Bamuskam Kampung Liki, Yunus Kiman dan Anggota, Kepala Kampung Liki, Yosepus Teno, dan Aparat Kampung Liki.

Sebagaimana Tatanan Adat Sa’e, filosofi hidup yang diwariskan oleh para leluhur menjadi pertimbangan khusus dalam melihat persoalan ini, mengingat kedua belah pihak mempunyai hubungan kekeluargaan dan kekerabatan.

Kepala Pos Polisi Pulau Liki, AIPDA Obet Maay, mengatakan bahwa tidak selamanya permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum. “Jadi selama masih bisa dilakukan restorative dan atau pendekatan sosial dan budaya untuk menyelesaikan, kenapa tidak,” tegas Obet.

Terpisah Kepala Biro Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH, inisiator mediasi mengingatkan kepada Pemerintah Distrik Sarmi Kota, terkait Tugas Pengawasan dan Pembinaan Aparat Pemerintah Kampung, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti saran atau aspirasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam forum mediasi, agar kedepan tidak terulang lagi, karena masing-masing pihak sudah memahami Hak dan Kewajiban sebagai Aparat Kampung, dan sebagai anak adat, wajib hukumnya untuk tetap tunduk dan taat pada Tatanan Adat Sa’e sebagai Filosofi Hidup Orang Bersaudara, yang sudah digariskan oleh para Leluhur, “Sa’e Serba Fya”,ujar Max. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA