by

Anggota DPRK Aceh Singkil Yulihardin Dipecat dari anggota PAN

KOPI, Aceh Singkil – Anggota DPRK Aceh Singkil, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yulihardin, S.Ag., secara resmi dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/208/VIII tertanggal 4 Agustus 2023. Tak tanggung-tanggung, surat tentang Pemberhentian Yulihardin sebagai anggota tetap PAN ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Berdasarkan surat tersebut, diputuskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan itu, ia dinyatakan oleh DPP PAN dicabut kedudukan, status kedudukan dan haknya sebagai anggota PAN, dicabut KTA PAN atas nama Yulihardin. Lebih lanjut, dinyatakan tidak berlaku, dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota PAN.

Di dalam surat itu, juga dimuat bahwa Yulihardin diberhentikan dan seluruh jabatannya baik dari dalam PAN maupun jabatan diluar partai yang ada kaitannya dengan posisi sebagai anggota PAN. Berdasarkan keputusan itu, Yulihardin, juga dinyatakan telah ditarik jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 dari fraksi PAN. Bahkan, ia dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama PAN diseluruh organisasi otonom dan mitra PAN.

Selain itu, berdasarkan surat itu pula disebutkan segala tindakan dan perbuatan Yulihardin, S.Ag. adalah tindakan pribadi serta tidak ada kaitannya dengan PAN serta segala akhibat yang ditimbulkan tanggung jawab menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Aceh Singkil Safriadi, S.H. membenarkan tentang adanya surat pemecatan itu. “Benar, DPP PAN sudah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian tetap saudara Yulihardin, S.Ag. dari anggota PAN,” kata Safriadi kepada media, Kamis malam (7/9/2023).

Ia juga mengatakan selain dikirim ke DPD PAN Aceh Singkil, surat itu juga ditembuskan ke DPW PAN Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil. “Semua tembusan surat sudah disampaikan,” ujarnya singkat.

Editor: NA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA