by

Pantau Situasi di Pulau Wakde, Bhabinkamtibmas Pantai Timur Bagian Barat Bersama Tim Datangi Lokasi TMMD

KOPI, Sarmi – Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Timur Bagian Barat mendatangi lokasi TMMD guna memantau situasi dan kondisi keadaan Pulau Wakde secara langsung. Kunjungannya didampingi Danramil Pantai Timur Bagian Barat selaku Danki TMMD ke 117 TA 2023 dan Pasiter selaku Koordinator TMMD.

Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas, Danramil dan Pasiter memberikan arahan kepada masyarakat Pulau Wakde. Pasiter selaku Koordinator TMMD 117 TA 2023 di Pulau Wakde yakni Kapten Inf Gatot Wibowo mengatakan bahwa TMMD ini usaha dan kerja keras para perwira tinggi TNI AD dalam hal ini (Pusterad) dan pemerintah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan melalui pembangunan rumah masyarakat.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat Pulau Wakde agar selalu mendukung kami dalam menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan Anggota kami agar pekerjaan yang berat terasa ringan,” ujarnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Timur Bagian Barat menyampaikan senang dan bangga kepada masyarakat Pulau Wakde. “Kami sangat senang dan bangga pada masyarakat Pulau Wakde telah menerima masuknya TMMD ini ke sini, sehingga untuk masalah uang dan hak Wilayat Adat bisa dibicarakan secara baik-baik, serta tercipta lingkungan yang damai Anggota TMMD melaksanakan tugasnya tanpa meminta ganti rugi bagi pemilik Wilayat Adat,” jelasnya.

Menurutnya, dari pertama pembukaan hingga saat ini tidak ada hal-hal menonjol yang kami terima dari pihak manapun. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Pulau Wakde terutama Bapa Ondo dan Mama Ondo serta Pemerintah Kampung Wakde dan pihak-pihak terkait, karena Anggota TMMD dapat bekerja dengan baik,” tutupnya. (Penerangan Kodim 1712/Sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA