by

Objek Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Segera Dibuka

KOP,| Kota Langsa – Pj. Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid dalam sambutannya pada safari subuh di mesjid Babussalam Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat menjelaskan bahwa wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa segera dibuka kembali setelah ditutup sementara terkait berakhirnya kontrak CV. Ayudhia dan PT. Pekola. Jum’at (16/9/2022).

Lebih lanjut dikatakan hasil pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc., bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa dalam upaya pelestarian lingkungan sudah sangat bagus artinya dengan Hutan Mangrove menjadi objek wisata lebih terjaga biota laut, perkembangan ekonomi masyarakat dan penghijauan. Jadi sambil menunggu izin tertulis, Pemerintah Kota Langsa telah mendapat izin lisan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan melakukan pemberdayaan lingkungan, sarana dan prasarana wisata yang berada di kawasan Hutan Mangrove tersebut.

Untuk menghindari pungli kata Said Mahdum Majid yang dilantik Pj. Walikota Langsa Tanggal 29 Agustus 2022, bahwa restribusi belum dapat dipungut mengingat izin tertulis masih dalam proses di kementerian, restribusi kembali diberlakukan setelah kita menerima rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Kehutanan.

Kemudian tambahnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk mengelola kembali objek wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa harus diajukan permohonan kembali.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA