by

Mahasiswa Fikom Universitas Mpu Tantular Gelar Podcast Bahas “Persepsi Jurnalis dan Praktisi Humas Terhadap Nilai Berita”

KOPI, Jakarta – Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular Jakarta menggelar kegiatan podcast yang mengangkat tema “Persepsi Jurnalis dan Praktisi Humas Terhadap Nilai Berita”, Minggu (26/6/22) lalu, bertempat di Janji Kafe, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Kegiatan diketuai Agus Wanto, mahasiswa semester 4 yang mengemas kegiatan Podcast sesuai arahan dan bimbingan Dosen Pengampu.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom. selaku Praktisi Humas dan Dosen Universtias Mpu Tantular dan Dimas Gradiantoro Wartawan Suara Journalist-KPK.id dipandu secara apik oleh moderator Naeli Zakiyah Nazah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbedaan persepsi antara jurnalis dan praktisi humas tentang nilai suatu berita mengingat masing-masing profesi tersebut memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.

Kegiatan tersebut berlangsung lancar, tidak saja mengundang narasumber untuk berbagi pengalaman tetapi panitia berhasil mendapatkan sponsor produk makanan dan minuman Dapur Mak Iyah dengan jamu asli dan ayam goreng bumbu dapur mak iyah. Kepiawaian panitia untuk memainkan teknik strategi dalam lobi dan negosiasi dibuktikan oleh panitia yang terdiri dari Agus, Naeli, Iga dan Rafly.

Praktisi Hubungan Masyarakat (Humas) mempunyai peranan yang amat luas dalam tugasnya. Salah satu tugas Humas adalah memberi informasi kepada khalayak umum, termasuk berita. Oleh sebab itu, Praktisi Humas dan Jurnalis mempunyai hubungan yang sangat erat dalam menjalankan pekerjaannya.

Target kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengertian akan nilai berita yang dilihat dari sudut pandang Jurnalis dan Humas. Dikemas dengan tayangan Podcast. Podcast hadir sebagai salah satu pilihan media distribusi berita jurnalistik tidah hanya itu podcast sebagai alat humas (Public Relations) dan pemasaran (Marketing) terkini. Tak hanya berfungsi untuk menyebarkan pesan dan informasi kepada satu orang, namun podcast tersebut bisa diakses ke banyak pendengar.

Dalam paparannya, Serepina mengatakan, bentuk kerja sama antara Humas dan awak media adalah humas sebagai pemberi informasi. “Jurnalis dan praktisi Hubungan Masyarakat (Humas) mempunyai hubungan dalam menjalankan pekerjaannya. Jurnalis membutuhkan informasi dari praktisi Humas dan praktisi Humas membutuhkan jurnalis untuk memberitakan informasinya. Oleh karena itu, keduanya membutuhkan persepsi yang sama dalam melihat nilai berita guna menjalankan fungsinya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Dimas, dimana Jurnalis dan Humas memiliki keterkaitan. “Berita itu adalah pemberitaan, itu suatu laporan langsung dan bisa membawa berita baik dan buruk dan bahkan bisa untuk promosi sebuah produk,” ujarnya.

Hasil dari podcast ini dapat memberikan penjelaskan bahwa jurnalis dan praktisi Humas tidak memiliki perbedaan yang signifikan terhadap pandangan mengenai nilai berita. Jurnalis menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama, artinya keakuratan fakta adalah hal yang paling signifikan dalam suatu berita.

Dan dimana praktisi Humas, mereka juga menempatkan factual accuracy pada tingkat pertama. Perbedaan penyampaian pesan antara praktisi Humas dan dalam dunia jurnalistik adalah jurnalis lebih menekankan berita, sedangkan praktisi Humas menitik beratkan pada segi publisitas, menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan publikasi positif.

Namun pada intinya wartawan dan Humas memiliki hubungan erat tidak ada perbedaan persepsi jurnalis dan praktisi Humas pada nilai berita kegunaan bagi khalayak, ketepatan waktu atau aktualitas berita, nilai berita tentang paparan masalah yang baik, mekanisme atau tata bahasa yang tepat, serta keadilan atau keberimbangan dalam memaparkan masalah. (ST/NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA