by

DPRD Lubuklinggau Sampaikan Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

KOPI, Lubuklinggau – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Kamis (2/6/2022).

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya menyampaikan pihaknya telah merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2021, semoga dapat menjadi perhatian eksekutif dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rekomendasi tersebut, anggota dewan Sherly Olivia Utari menyampaikan LKPJ yang dicapai selama satu tahun anggaran merupakan bentuk nyata upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggungjawab.

Menurutnya, untuk Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, secara garis besar kinerja OPD di bidang pemerintahan mencapai rata-rata 98 persen, hanya saja dalam pelaksanaannya masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, ditingkatkan dan menjadi catatan.

“Fokuskan pada realita sosial seperti masalah anak-anak punk, eksploitasi anak serta gepeng di lampu merah. Segera tangani secara terintegritas dan terorganisir antara Dinas Sosial, Pol PP dan kepolisian,” pintanya. Selain itu, penambahan dana hibah Parpol 20 persen melalui mekanisme perubahan anggaran segera dilaksanakan karena tahun politik 2024 semakin dekat.

Lebih jauh dia mengungkapkan di Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan harus ada penegasan batas wilayah, Bagian Hukum harus merekomendasikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat serta MOU Pemkot Lubuklinggau dengan LBH dapat lebih selektif.

Di wilayah kecamatan, penyelesaian permasalahan blank spot harus segera diatasi. Karena di era digitalisasi, internet sangat dibutuhkan masyarakat. Dewan juga mengpresiasi atas peningkatan pendapatan ketua RT namun akan lebih baik jika pembayaran honorarium dilakukan setiap bulan, serta penganggaran kembali dana kelurahan.

Demikian pula Dinas Perpustakaan harus menyeleksi buku-buku yang masuk agar tidak ada lagi buku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan menyesatkan.

DPRD pun mengapresiasi peningkatan jumlah kunjungan pariwisata dari target 115.000 wisatawan terealisasi 179.000 wisatawan. Penarikan parkir jumlahnya stagnan kisaran Rp 600 juta per tahun dimana DPRD berasumsi pendapatan tidak menggambarkan realita di lapangan, maka DPRD menyarankan Dishub melakukan evaluasi.

DPRD juga menyarankan kedepan lebih fokus dalam pembangunan infrastruktur baik pelayanan maupun tenaga medis yang ada di Rumah Sakit Pratama Petanang secara optimal dan sesuai standar sehingga dapat meningkatkan PAD melalui jasa pelayanan kesehatan.

Sedangkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pasca pandemi Covid-19 harus meningkatkan kinerja untuk memenuhi pencapaian target PAD. Dinas Pekerjaan Umum harus lebih teliti dalam melakukan perencanaan arah pembangunan karena masih banyak wilayah yang belum tersentuh oleh pembangunan infratruktur.

Mengenai tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022 dewan meminta dapat dibayarkan selama 12 bulan sesuai peraturan yang belaku.

Wako H SN Prana Putra Sohe mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas serta menyampaikan rekomendasi atas LKPJ tahun 2021, semoga dapat memacu Pemkot menjadi lebih baik dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kota Lubuklinggau.

Patut disadari selama 2 tahun ini banyak anggaran tersedot untuk penanganan Covid-19. Pemkot sudah mendapat bantuan gubernur Sumsel sekitar Rp 65 milyar yang digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan menuju Tanjung Harapan, internet dan Taman Olahraga Megang (TOM) dimana kedepan rencananya akan dibangun tanjak terbesar guna menunjang program Ayo Ngelong 2023 nanti. (*/ADV)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA