by

Terlibat Pinjaman Koperasi, Sertifikat Tanah Digelapkan, Awass Law Firm Ajukan Penghentian Sidang Perdata

KOPI, Bogor – Salah seorang laki-laki berinisial MS yang beralamat di Kampung Binong RT 004/004, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mengalami peristiwa naas, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya digelapkan oleh pihak lain atau dipindah tangankan ke orang lain secara tidak sah, pada 25 Oktober 2019, lalu. Kejadian tersebut terjadi ketika ia berniat mengajukan pinjaman ke salah satu koperasi di wilayahnya dan sertifikat tersebut sebagai jaminannya.

Pengajuan pinjaman diperantarai oleh EM dan setelah disurvei, MS yakin pengajuan pinjamannya akan segera cair. Lalu sertifikat tersebut dititipkan kepada Sdr. EM sambil menunggu proses pencairan karena terdesak MS meminjam uang kepada EM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Setelah menunggu selama tiga bulan, tapi tidak kunjung cair, pada Januari 2020 MS mencoba mengajukan lagi pinjaman ke koperasi lain, dan pengajuan nya pun cair. MS pun menemui EM untuk mengambil sertifikatnya dan mengembalikan pinjamannya, namun sertifikat tersebut ada di tangan DJ yang kemudian dipindah tangankan ke Sdri. A oleh DJ sebagai jaminan uang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

Mengetahui hal tersebut, MS pun menemui Sdri A untuk menebus sertifikat tersebut, tapi sdri A tetap tidak memberikannya. Akibat kejadian tersebut, MS mengalami kerugian sekitar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Dengan tidak menemui jalan keluar antara MS dan Sdri A, maka MS memutuskan membuka laporan polisi ke Polresta Bogor Kota dengan Nomor: LP/3y/B/I/2020/SPKT dengan dugaan tindak pidana “Penggelapan” yaitu melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sekitar bulan November 2021 Sdri A melalui kuasa hukumnya “LBH Sinar Asih (Posbakum Pengadilan Negeri Bogor)” yang beralamat di Jalan Dalurung Raya No.17, Bantarjati, Kota Bogor, mengajukan gugatan atas sertifikat tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B.

Selanjutnya, pada Selasa (28/12/21) PN Bogor melalui PN Cibinong memanggil para Tergugat salah satunya ahli waris MS untuk menghadiri sidang perdata di PN Bogor pada hari Selasa (11/1/22), pukul 10.00 WIB.

AWASS Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum ahli waris MS yang terdiri dari Wisnu Herjuno, S.H., Adintho Prabayu Setha, S.H., dan Rubby Cahyady, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan KH Soleh Iskandar No. 89 Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, menghadiri sidang perdata, Selasa (11/1/21), di PN Bogor. Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum ahli waris MS AWASS Law Firm memohon kepada Majelis Hakim untuk menghentikan sidang perdata ini.

“Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena sebelum gugatan perdata dari Sdri A, proses hukum pidana sedang berjalan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya LP di Polresta Bogor Kota,” jelas Wisnu Herjuno selaku perwakilan dari AWASS Law Firm

Lanjutnya, hasil persidangan hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk sidang mediasi pada Minggu depan. “Dalam agenda sidang mediasi Minggu depan akan menghadirkan para pihak yang berperkara yaitu Penggugat dan Tergugat,” pungkasnya. (NJK/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA