by

Pakar Hukum Dr. Aksi Sinurat Minta Polsek Rote Selatan Tindaklanjuti Kasus Pembongkaran Pipa

KOPI, Rote Ndao – Kasus pembongkaran pipa yang diduga dilakukan salah satu oknum Kepala Desa berinisial US menarik perhatian Pakar Hukum Dr. Aksi Sinurat untuk menanggapi perihal tersebut. Ia meminta pihak Polsek Rote Selatan segera menindaklanjuti tindakan tersebut.

Kepada media Pewarta, Senin (9/8/21), Dr. Aksi Sinurat mengatakan secara yuridis setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku tentu merupakan perbuatan melanggar hukum atau melawan hak. Oleh karena itu, jika ada subjek hukum (orang/korporasi) melakukan perbuatan menghancurkan atau merusak barang (termasuk pembongkaran pipa), maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam pidana maksimum 2 tahun 8 bulan penjara.”

Berdasarkan rumusan tersebut, maka seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum telah membongkar pipa air yang bukan miliknya sehingga merugikan kepentingan masyarakat, tentu hal ini telah memasuki ranah yuridis (melanggar KUHP), sehingga pihak Polsek Rote Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena kasus tersebut bukan merupakan delik aduan. Pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Hukum tidak memandang dan membeda-bedakan setiap subjek hukum yang melakukan pelanggaran terhadap hukum. Dalam sistem peradilan pidana, institusi kepolisian merupakan subsistem penegak hukum yang terdepan.

Oleh karena itu, proses penegakan hukum tersebut dapat tercapai ketika dari pihak kepolisian menyampaikannya ke pihak kejaksaan dan seterusnya pihak kejaksaan membawanya ke tingkat pengadilan. Wujud keadilan akan tampak ketika penegakan hukum (law enforcement) diimplementasikan.

“Janganlah kiranya kepercayaan warga masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk. Sebelum diberitakan media ini, warga masyarakat di Rote Selatan pernah melaporkan mantan Anggota DPRD Rote Selatan US yang diduga dalang dibalik pembongkaran pipa air warga masyarakat pada tanggal 31 Juli 2020 lalu,” ujar Aksi.

Setelah menerima laporan tersebut polisi sempat melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dalam proses hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Inaoe Ferdinan Siokain, saat dikonfirmasi wartawan media Pewarta, Kamis (5/8/21), membenarkan kejadian pembongkaran pipa yang dilakukan oleh mantan Anggota DPRD Rote itu. “Iya benar pernah dibongkar jaringan pipa beberapa waktu lalu. Saya sudah sempat konfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan dinas tersebut pernah turun ke lokasi juga ,tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari dinas terkait,” terangnya.

Kepala Desa Inaoe juga sudah menyampaikan secara tertulis melalui surat informasi kepada Bupati. “Saya pernah datang ke Kadis PU dan Kadis PRKP, mereka hanya meninjau fasilitas yg ada tapi sebatas itu dan sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Harapan Saya terkait persoalan tersebut, karena ini berkaitan dengan hidup banyak orang maka harapannya fasilitas diperbaiki kembali untuk dinikmati oleh masyarakat.” pinta Kades Inaoe Ferdinan siokain.

Kapolsek Rote Selatan Ipda Godlif Siuk Manu, saat dikonfirmasi awak media mengaku dirinya baru menjabat dua bulan, sehingga laporan tersebut belum diketahui, tetapi ia berjanji akan menanyakan laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Anggota yang sudah lama bertugas di wilayah itu. Jika sudah melihat laporan, kami akan segera mengolah dan terkait apakah kasus tersebut bisa ditindaklanjuti atau harus dihentikan, hal tersebut akan dilihat sesuai SOP dari Kepolisian.

“Saya akan tanyakan kepada senior saya yang pernah menjabat Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di sini mengenai kasus ini, karena saya baru mengetahui saat diberitakan media,” ungkap Siuk. (Dance Henukh)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA