by

Covid-19 tak kunjung usai, Pemerintah keluar kan berbagai macam sistem kebijakan penanganan Covid-19

Oleh: Rahma Awliahasanah (01180000025), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM)

KOPI, Jakarta – Sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 hingga kini masih mewabah dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk indonesia.

Seseorang dapat terinfeksi Covid-19 secara langsung dan tidak langsung. Penularan secara langsung dengan melalui droplet atau percikan air liur. Sedangkan, penularan secara tidak langsung dengan memegang barang orang yang terpapar virus Covid-19.

Semakin hari semakin meningkat jumlah kasus virus Covid-19 dan berita meninggal akibat Covid-19 terus bertambah. Dalam situasi pandemi, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No 7 tahun 2020 yang kemudian direvisi dalam Keputusan Presiden RI No 9 tahun 2020 berisi tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Untuk mencegahnya laju penyebaran virus Covid-19 ditanah air, akhirnya pemerintah membuat strategi agar dapat menekan penyebaran Virus dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi, sudah beberapa hari menerapkan Pembatasan sosial (PSBB) belum bisa menjadi solusi untuk memutus rantai penularan Virus-19.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk daerah jawa-bali. dan kali ini pemerintah tidak menggunakan istilah Pembatasan sosial (PSBB) tetapi diganti menjadi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan sejak 3 juli 2021. Selama kebijakan berlaku untuk membataskan kegiatan di berbagai sektor. Mulai dari perkantoran, pendidikan sekolah, pusat pemberlanjaan, restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan yang dapat beroperasi saat PPKM darurat. Salah satunya penerapan 100% wfh disektor non-esensial dan menutup pusat peberlanjaan.  Dari sektor kritikal 100% maksimal staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, dan sektor esensial 50% maksimal staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Tetapi, dari sejumlah peraturan PPKM darurat belum terlihat efektif. Beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 malah semakin mengalami peningkatan.

Dari kasus peningkatan Covid-19 Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 juli 2021. Berbeda dari sebelumnya penerapan PPKM darurat diganti menjadi sebutan PPKM level 3 dan 4. Kementrian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM yaitu melalui instruksi Menteri dalam negeri (inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan inmendagri nomor 23 tahun 2021. Istilah PPKM darurat sebelumnya masih dipakai dalam inmendagri No 15, 16, 18, 19 tahun 2021. Aturan ppkm level 4 secara garis besar tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat seperti dalam inmendagri no 15 tahun 2021.

Sejumlah kebijakan PPKM terbaru yakni PPKM level 4 memiliki sedikit kelonggaran pada peraturannya dibanding PPKM darurat jawa-bali. dari sektor kritikal dapat beroperasi 100% staff tanpa pengecualian dan Maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sektor esensial Maksimal 50% staff untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sedangkan untuk sektor non esensial masih wajib memberlakukan 100% bekerja dari rumah. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 8 malam dengan pengunjung maksimal 50% dan Boleh makan ditempat hanya 20 menit.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA