by

Polsek Lobalain Gelar Patroli Skala Besar dan Berikan Bansos kepada Masyarakat

KOPI, Rote Ndao – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Polisi Daerah (Polda) dan Polisi Resort (Polres) se-Indonesia untuk menggelar patroli skala besar Jumat malam 23 Juli 2021. Patroli bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

”Kepada jajaran Polda dan Polres, pada pukul 21.00 WIB nanti agar melaksanakan kegiatan apel dan dilanjutkan patroli skala besar dengan membagikan bansos sosial,” dalam keterangan tertulisnya tertanggal (23/7/2021).

Polisi Sektor (Polsek) Lobalain kabupaten Rote Ndao segera menindaklajuti Instruksi Kapolri, pada hari Sabtu (24/7/2021). Personel Polsek Lobalain melaksanakan kegiatan patroli skala besar PPKM Mikro di wilayah hukum Polsek Lobalain.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam rangka mengantisipasi atau mencegah dan menekan penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polsek Lobalain. Adapun rute yang ditempuh dalam giat patroli tersebut antara lain: di titik Kelurahan Namodale (Warung sekitar lapangan dan penjual buah), Kelurahan Metina dan Toko sembako.

Sasaran dalam giat tersebut mencegah atau mengantisipasi adanya niat masyarakat melakukan tindak pidana maka dari Polsek Lobalain melakukan patroli untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di wilayah hukum Polsek Lobalain.

Kapolsek mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktifitas di luar rumah, dan menghindari kerumunan massa, physical distancing, sosial distancing dengan mengajak masyarakat “Ayo gunakan Masker ketika beraktifitas di luar rumah”.

Ia pun mengimbau kepada pemilik warung agar tidak melayani makan di tempat dan menutup warung pada pukul 21.00 Wita sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rote Ndao

Kegiatan patroli dipimpin lansung Kapolsek Lobalain, Iptu Yeni Setiono, S.H., didampingi Kanit Sabhara, Ipda Daud P. Waang dan Kanit Binmas Polsek Lobalain, Rony Wirawansah Bin Simin.

Kanit Binmas Polsek Lobalain menyampaikan bahwa “Kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh Kapolri,” jelas Rony pada media ini.

Lebih lanjut, Rony mengatakan, ”Kami juga tidak henti-henti nya untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan tak lupa kami sampaikan kepada masyarakat jangan anggap remeh wabah ini, ikut sertalah bersama kami dalam memutus mata rantai penularan virus ini, dengan cara sangat sederhana tinggal patuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Rony menambahkan, ”Penertiban ini sesuai Surat Instruksi Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, No. 673 Tahun 2021, tanggal 14 Juli 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Rote Ndao,” ungkapnya.

Rony berharap masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negara ini. “Maka harapan kami kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dan aturan yang ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang semakin merajalela di negara kita ini,” tutupnya. (DANCE)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA