KOPI, Nunukan – Roslan Abdul Bin Ucin (22 thn) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemuda pengangguran yang berdomisili di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ini kedapatan membawa narkoba golongan satu jenis sabu sekitar 100 gram. Roslan ditangkap Tim Opsnal Polsek Sebatik Barat di jalan poros desa Pancang ketika sedang melintas dengan sepeda motornya, Sabtu (30/1/2021).
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K, melalui Kasubag Humas, AKP Muh. Karyadi, menjelaskan kronologis penangkapan pemuda pengangguran tersebut. “Tim Opsnal Polsek Sebatik Barat sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai dan menjadi perantara dalam jual-beli serta memiliki narkoba jenis Sabu,” jelas AKP Muh. Karyadi.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Karyadi, personil Tim Opsnal melakukan penngamatan dan penyelidikan. Sesuai dengan informasi yang diterima, terduga Roslan melintas di jalan poros Desa Pancang. Yang bersangkutan serta-merta dihentikan oleh anggota, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Roslan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dipakainya. “Dari dalam jok ditemukan serbuk kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik hitam dan dibungkus lagi dengan jaket,” tambah Karyadi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Roslan Abdul diamankan di Polsek Sebatik Barat bersama BB berupa 2 (dua) bungkus serbuk putih diduga sabu, 1 (satu) unit HP merk Vivo, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride.
Comment