by

Team Satres Narkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

KOPI, Lebak Banten – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, telah mengungkap dua kasus peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak Minggu (10/1/2021). Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana, SH, membenarkan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut

“Ya betul, kami Satres Narkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak. Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS, ujar Ilman,” kata Ilman.

Selanjutnya, Ilman menjelaskan bahwa pelaku berinisial A dan Z diamankan di sebuah warung di Kampung Angsana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir obat jenis Tramadol hci, 109 ( seratus sembilan) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771.000 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru.

“Sedangkan pelaku berinisial DS diamankan ketika sedang di warung yang berada di Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dari DS berhasil diamankan 12 (dua belas) butir obat merek Hexymer, 14 (empat belas) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel, dan uang tunai sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” jelas Ilman

Ilman juga menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar.” (ILM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA