by

Ketua FPTI Lubuklinggau: Jangan Ciderai Pemilihan Ketua KONI dengan Money Politik

KOPI, Lubuklinggau – Menjelang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Lubuklinggau yang hanya tinggal menghitung jam lagi, semakin berdinamika dengan munculnya seorang calon sebagai penantang pada pemilihan Ketua Umum KONI Lubuklinggau Besok, Minggu (16/01/2021).

Dua calon ketua umum KONI Kota Lubuklinggau Bambang Rubianto dan H Rodi Wijaya akan bertarung memperebutkan posisi ketua umum KONI Kota Lubuklinggau masa bakti 2021 – 2025.

Sehari menjelang pertarungan dua kubu itu, muncul berita soal adanya dugaan praktek `money politic’. Indikasi tersebut disangkal langsung oleh ketua umum FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) Kota Lubuklinggau Febri Habibi Asril, SE.

“Kami dari cabor murni ingin mencari Ketua Umum KONI Kota Lubuklinggau yang benar-benar Visioner, yang mana berpihak pada seluruh cabang olahraga di Kota Lubuklinggau. Sehingga kedepan dapat membawa KONI Lubuklinggau akan lebih baik lagi dan lebih berprestasi,” ungkap Febri.

KONI yang dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk mensejahterakan atlet dan pelatih. Oleh karena itu komunikasi anatara KONI dan Cabang Olahraga yang ada harus terus terjalin.

Terkait masalah akan terjadinya dugaan money politik pada pemilihan ketua KONI Lubuklinggau yang akan dilaksanakan pada Musorkot KONI Kota Lubuklinggau besok, Minggu (16/01/2021).

“Kami tidak akan pernah menerima uang atau berbentuk apapun, karena kami dan juga mewakili pengurus cabang olahraga yang ada di Kota Lubuklinggau menginginkan Ketua KONI terpilih kedepan benar-benar murni berdasarkan demokrasi, sehingga terciptanya perubahan di tubuh KONI Kota Lubuklinggau untuk menjadi lebih baik dan lebih berprestasi lagi,” pungkas Febri. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA