by

Syapran: Terkait Beredarnya Privasi Pasien, Itu Perbuatan Tidak Beretika

KOPI, Musi Rawas – Pemerhati kebijakan publik di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM), Syapran Suprano menilai perilaku menyebarkan informasi lawan politik yang sifatnya privasi, terlebih terkait data medis merupakan perbuatan tidak beretika, tidak terhormat dan tidak memiliki kehormatan.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi beredarnya foto calon Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Hj Ratna Machmud di RSMH Palembang yang sedang dirawat karena diduga terpapar Covid-19.

“Saya tidak bisa berkomentar terkait ranah hukum dalam kasus ini, namun bila dilakukan oleh lawan politik, maka itu dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak beretika, tidak terhormat dan tidak memiliki kehormatan. Jika dilakukan lawan politik misalnya, maka yang melakukan perbuatan tersebut tidak layak menjadi pemimpin,” tegas Syapran, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, saat ini masyarakat masih menganut pola paternalistik dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, seorang pemimpin cenderung akan diikuti dan ditiru oleh publik. 

“Apakah publik di Musi Rawas akan dibentuk menjadi masyarakat yang hidup tanpa etika dan tidak memiliki kehormatan? Saya tidak yakin seperti itu. Melihat persoalan ini, keputusan terakhir ada di tangan masyarakat, yakni ingin menjadi masyarakat yang tidak beretika dan tidak memiliki kehormatan atau sebaliknya. Untuk itu pihak yang merasa dirugikan harus bertindak tegas dan mengusut ini sampai ke dalang intelektualnya,” tandasnya.

Syapran menjelaskan, dalam Surat Keputusan PB IDI Nomor 111/PB/A tertanggal 4 Februari 2013 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 16 disebutkan setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

“Kode etik dokter juga mengatur terkait larangan mengungkapkan identitas pasien. Jadi, ini bukan bahan konsumsi publik, apalagi untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA