by

Jual Exymer dan Tramadol, Ibu Rumah Tangga di Rengasdengklok Diamankan Petugas

KOPI, Karawang – Seorang Ibu rumah tangga di Rengasdengklok diamankan karena menjual obat Keras Tertentu (OKT) oleh petugas gabungan TNI-Polri Koramil 0404/Rengasdengklok dan Polsek Rengasdengklok, Jumat (17/5/2024) sore. Wanita yang berinisial NW (42) tersebut menjual obat keras jenis Exymer dan Tramadol.

Wanita tersebut diamankan di kediamannya di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 508 butir obat Tramadol dan 979 butir obat Eximer.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penjualan obat keras di rumah NW. Petugas Babinsa Serma Karna kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.

“Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Rengasdengklok dan aparat desa,” ujar Kapten Arh Ramin Nurmansyah, Danramil Rengasdengklok, Sabtu (18/5/24).

Penangkapan NW dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan aman dan kondusif. Saat ini, NW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan bahkan berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa resep dokter. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA