by

CBA: Jangan Selewengkan Dana Covid untuk Kepentingan Pilkada

KOPI, Musi Rawas – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyoroti penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas. Jajang menuturkan, hal tersebut tak luput dari perhatian publik karena penganggaran yang besar untuk kasus Covid-19 yang minim.

“Mengapa perlu demikian, karena di Kabupaten Musi Rawas merupakan daerah yang tingkat resiko penyebaran corona-nya relatif rendah, sedangkan untuk anggarannya membludak,” ujar Jajang pada Wartawan, Senin (27/10/2020).

Jajang juga menjelaskan, kondisi ini diduga berpotensi akan terjadi penyelewengan anggaran, yaitu bisa saja untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Mengajukan alokasi anggaran tinggi, meski jumlah kasus Covid-19 di daerahnya rendah. Di sisi lain, ada kepala daerah yang mengajukan anggaran rendah, padahal kasus di wilayahnya tinggi. Contohnya Lubuklinggau anggaran covidnya rendah namun bantuan covid merata bagi seluruh warganya, dan kerja penanganannya maksimal,” tambah dia.

Menurut Jajang, bukti penganggaran yang membludak bisa dibandingkan dengan daerah tetangga Kabupaten Musi Rawas, yakni Kota Lubuklinggau.

“Musi Rawas menganggarkan dana Covid-19 sebesar Rp133 miliar, sedangkan Kota Lubuklinggau hanya Rp 25 miliar, untuk kasusnya lebih tinggi di Kota Lubuklinggau, sedangkan untuk Musi Rawas terbilang stagnan, tapi anggarannya membludak,” jelasnya.

Maka dari itu, sambung Jajang, dirinya mendesak BPK dan KPK untuk serius memeriksa dan memonitoring ke pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan dana Covid-19.

“Jika ditemukan “mark up” anggaran, KPK jangan segan-segan menguaknya, dan BPK juga jangan lempem dalam melakukan audit, harus benar-benar detail mengungkapnya, sebab jika terbukti ada pihak yang menggunakan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi, maka layak dicap sebagai pengkhianat bangsa,” tandasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA