by

Ketua Komite I DPD RI Berikan Solusi Atas Evaluasi Dana Desa 2020

Jakarta- Diskusi Online terkait Evaluasi Dana Desa 2020 dalam bentuk seminar daring yang diselenggarakan oleh TV Desa dan desapedia.id pada Selasa, 29/9/2020.  Diskusi ini menghadirkan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi sebagai pembicara, turut hadir Kadis PMPD Kab. Magetan, Eko Muryanto serta Penanggap Utama yaitu Ketua Pansus UU Desa dan Waka DPD RI 2014-2019, Akhmad Muqowam. Acara ini dipandu oleh Iwan Sulaiman Soelasno, Pendiri desapedia.id.

Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Dana Desa 2020, mendorong Komite I DPD RI untuk memberikan masukan sebagai solusi bagi Dana Desa ke depan. Razi melanjutkan, yakni dengan: 1) memperkuat kelembagaan yang terlibat dalam proses penyaluran dana desa baik di tingkat desa, pemda dan pusat; 2) mempermudah administrasi penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa; 3) optimalisasi peran  pendamping desa; 4) penguatan pembinaan bagi aparatur desa; 5) memangkas regulasi/kebijakan yang berlebihan dan bertentangan dengan semangat rekoqnisi dan asas subsidiaritas; 6) interkoneksi jaringan siskeudes dan percepatan internet desa khususnya bagi daerah-daerah yang jauh dari jaringan internet; dan memastikan kewenangan berskala lokal desa dijalankan sesuai dengan amanat UU Desa.

Hal ini menjadi pernyataan yang disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam sebuah diskusi webinar tentang Evaluasi Dana Desa Tahun 2020.

Fachrul Razi mengatakan terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diberikan kepada Masyarakat Desa terdampak belum tepat sasaran dan masih menyisakan sejumlah catatan, seperti 1) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos tidak update; 2) Pendataan Non DTKS di Desa kurang Efektif; 3) adanya kekeliruan dalam memahami kriteria; 4) kurang Transparannya Data Non DTKS dimana masih ditemukan kecenderung kerabat Pemdes atau yang kurang berhak; 5) informasi BLT Dana Desa yang masih minim dan kurang sosialisasi; dan 6) wadah pengaduan kurang tersedia di tingkat Desa. Catatan ini menjadikan Dana Desa 2020 belum tepat sasaran khususnya untuk masyarakat Desa yang terdampak.

Komite I DPD RI yang membidangi urusan Desa telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa sejak Dana Desa mulai digulirkan Pemerintah di tahun 2015 sampai dengan saat ini. Desa merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (Local Self-Government) yang diakui dan dijamin dalam Pasal 18B UUNRI TAHUN 1945.

Menurut Fachrul Razi, Desa memiliki fungsi yang sangat besar misalnya untuk menyangga perekonomian masyarakat. “Akan tetapi, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, desa merupakan salah satu yang paling rentan terkena dampak. Bahkan apabila dibiarkan, maka akan mengganggu perekonomian negara,” tegas Fachrul Razi.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa meskipun terlihat kecil, namun peranannya sangat besar terutama dalam pelayanan publik. Sehingga urgensitas penguatan masyarakat desa sangatlah penting untuk dilakukan pada kondisi saat ini.

Razi menyatakan bahwa adanya Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 telah mengakibatkan dana desa lebih difokuskan untuk penanggulangan covid19 dan pembentukan relawan desa lawan covid 19.

Akibatnya, sejumlah desa kekurangan dana desa untuk BLT Desa dikarenakan keterbasan anggaran dana desa yang diterima. Selain itu, hiper regulasi masih menjadi momok dalam pelaksanaan Dana Desa 2020, sebagai contoh, untuk BLT Desa, Kemendes menerbitkan sejumlah regulasi antara lain Permendesa no.6/2020; permendesa no.7/2020; SE No.8/2020; SE No.4/2020; dan SE No.15/2020. “Regulasi ini belum termasuk regulasi yang diterbitkan Kemendagri dan Kemenkeu atau kementerian lainnya. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan minimnya peran Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLT-Desa sehingga tidak tepat sasaran,” jelas Fachrul Razi.

Pengarusutamaan Dana Desa 2020 untuk penanganan Covid19 juga berdampak terhadap pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat desa yang kurang optimal. Begitu juga dengan adanya UU No. 2/2020 yang menghapus Pasal 72 UU No. 23/2014 menimbulkan ketidakpastian Dana Desa walaupun pemerintah sudah menganggarkan tahun 2021 sebear 72 triliyun akan tetapi masih mungkin akan berubah dengan adanya UU No. 2/2020 tersebut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA