by

Masjid Jihadul Khoiriyah Kelurahan Ponorogo Diresmikan

-Daerah-1,858 views

KOPI, Lubuklinggau – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan safari Jumat, dilanjutkan dengan peresmian Masjid Jihadul Khoiriyah yang beralamat di Jalan Nangka Cianjur RT. 7 Kelurahan Ponorogo, Jumat (14/8/2020).

Acara peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan pemukulan beduk dan pembukaan pintu masjid oleh Wali Kota Lubuklinggau.

Dalam arahannya Wako menyampaikan dirinya bersyukur bisa melaksanakan salat Jumat sekaligus bisa meresmikan masjid Jihadul Khoiriyah ini. “Dengan diresmikannya masjid ini, diharapkan semangat memakmurkan masjid semakin besar,” imbuhnya.

Setelah diresmikan, Wako menyarankan kepada pengurus masjid untuk segera mendaftarkannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau. “Dengan diresmikannya masjid yang cukup megah ini semakin terjalin kerukunan dan toleransi antara umat beragama. Saya doakan semoga masyarakat selalu sehat dan terhindar dari Covid-19,” ucap Wako.

Sekali lagi Wako menekankan bahwa Covid-19 itu ada, untuk itu dirinya kembali mengingatkan selalu jaga kesehatan dan tetap waspada. Dengan menerapkan protokol kesehatan keluarga dan orang lain dapat terhindar dari Covid-19.

Selain itu Polres Lubuklinggau akan menindak tegas bagi perusahan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa sanksi sosial hingga penutupan tempat usahanya. Sedangkan yang menyelenggarakan hajatan, jika melanggar, maka acaranya akan dibubarkan.

Wako juga meminta kepada pengurus masjid agar menjalankan program MARASE. Program MARASE adalah program pemerintah untuk memakmurkan masjid dengan orientasi warga di sekitarnya sejahtera.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA