by

Pembangunan Tempat Wisata Genangan Lorulun Serobot Tanah Warga Kepulauan Tanimbar

Loading…

KOPI, Jakarta – Pembangunan destinasi Wisata Genangan Lorulun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, lagi-lagi mendatangkan masalah baru. Proyek yang sudah menelan anggaran APBD puluhan milyard itu terus menjadi sorotan media masa akhir-akhir ini. Mulai dari ijin alih fungsi hutan, Amdal, perusahaan fiktif hingga indikasi korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat.

Rabu,15 Agustus 2019, Jeverson Tanago, seorang warga masyarakat Kepulauan Tanimbar menunjukan rasa ketidakpuasannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memasangkan spanduk tanda larangan di atas lahan miliknya yang menjadi bagian dari lahan pembangunan lokasi Genangan Lorulun.

Pemerintah Daerah dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya dengan menyerobot lahan milik warga yang telah mengantongi sertifikat yang sah. Lahan milik Javerson Tanago tersebut, yang telah digunakan dalam pembangunan destinasi Wisata Genangan Lorulun hampir mencapai 3,7 Ha.

Pemda telah mambangun fasilitas di atas lahan Jeverson Tanago berupa jalan masuk dan lokasi parkiran yang hingga saat ini masih dikerjakan.

Menurut Jeverson Tanago, ia sudah pernah menyampaikan ke Pemda Kepulauan Tanimbar untuk tidak membangun diatas lahan miliknya, namun hal itu tidak dihiraukan sedikitpun.

Melalui kuasa hukumnya Rolendthio Lololuan, SH.,MH, mengatakan akan mengajukan langkah hukum jika Pemda tidak segera mengambil langkah pendekatan dengan kliennya.

“Pemda tidak boleh serta-merta menggunakan UU nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum begitu saja dengan menyerobot lahan orang lain, apalagi lahan tersebut ada sertifikatnya, ini tindakan melawan hukum. Jadi saya berharap, Pemda segera melakukan pendekatan dengan klien saya untuk mencari jalan keluar sebelum saya tempuh jalur hukum” ujar Rolandthio melalui sambungan telepon, Jumat, 16 Agustus 2019.

Ia menambahkan, lahan milik kliennya itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Jika Pemda ingin menggunakan lahan tersebut, bisa komunikasikan dengan kliennya karena lahan itu telah bertuan.

“Lahan itu sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemiliknya adalah Jeverson Tanago. Jangan seolah-olah Pemda gunakan kekuasannya mengambil hak orang, ini yang disebut Abuse of Power” lanjutnya.

Ditanya soal kapan dirinya mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut, Rolandthio mengatakan saat ini ia masih berikan kesempatan agar Pemda dapat melakukan komunikasi secara baik dengan kliennya.

“Sementara masih kasih kesempatan untuk Pemda lakukan komunikasi dengan klien saya, jika tidak lagi maka sudah tentu saya ambil jalur hukum” kata Rolandthio mengakhiri.

Pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar hingga saat ini belum dapat menjelaskan alasan apa sehingga lahan milik warga yang sudah bersertifikat itu digunakan untuk pembangunan tempat Wisata Genangan Lorulun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Media ini terus mencoba menghubungi Kepala Aset Daerah Kepulauan Tanimbar namun belum bisa tersambung karena nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (Marcel Kalkoy/JNI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA