by

Diduga Tidak Paham UU 40 Tahun 1999, JB dan Kuasa Hukumnya akan Laporkan Warga dan Beberapa Media

KOPI, Banten – Tim Lawyer Mulyadi Jayabaya (JB) diduga kuat tidak memahami Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (11), ayat (12) dan ayat (13). Hal tersebut disampaikan Tim Penasehat Hukum Asosiasi Pers PPWI Nasional, Ujang Kosasih, S.H., kepada awak media, Selasa (14/2/23), melalui pers release.

Menurutnya, sudah sangat jelas dicantumkan di dalam UU No. 40 tahun 1999 Pasal 1 ayat (11), ayat (12) dan ayat (13) bahwa setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan/atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan/atau kewajiban koreksi (ralat) atas pemberitaan yang sudah beredar. “Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan. Bukan melaporkan ke Polda Banten. Jadi ya aneh kan?” ungkap Ujang.

Setelah mencermati isi pemberitaan yang dirilis oleh media Sugawa.id bahwa JB membenarkan dirinya akan melaporkan beberapa pemilik akun media (sosmed) yang telah menyebar fitnah kepadanya, maka sangat mungkin para Lawyer JB ini tidak paham tentang sistem pemberitaan dan mekanisme yang berlaku dalam dunia media massa.

Menurut Ujang, statement Juru Bicara Kantor Hukum Aris Afandi Lubis, Moch Obat Sudrajat, Mulyadi Jaya Baya (JB) akan melaporkan warga dan para media merupakan kemunduran demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers. Tentu hal tersebut masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kuasa Hukum JB adalah mengancam akan melaporkan beberapa warga dan pemilik akun media sosial ke Polda Banten. Sedangkan Negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA