KOPI, Paser Penajam Utara, Kaltim – Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara, pada tanggal 19 Desember 2023. KPK menyatakan komitmen untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Kepala Otoritas IKN, Bambang Susantono, mengucapkan terima kasih kepada KPK dan terbuka untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara. Menurutnya, proses pembangunan Ibu Kota Negara tidak hanya sebatas membangun gedung, tetapi juga membangun budaya. Ia menekankan bahwa pengerjaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga MoU antara KPK dan Otorita IKN menjadi sangat penting.
Sementara itu, Nawawi menyatakan bahwa MoU antara KPK dan Otorita IKN menjadi dasar kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam kerja sama ini, lingkup pertama yang disepakati adalah perbaikan sistem dengan langkah pencegahan.
KPK berharap agar penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dioptimalkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan pada setiap tahap pembangunan Ibu Kota Negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Otorita IKN juga telah mengatur mengenai larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan OIKN melalui Surat Edaran No. 6/SE/Kepala-Otorita IKN/IV/2023.
Para pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi, baik dari Kementerian dan lembaga mitra kerja Otorita IKN, pihak pelapor, pemangku kepentingan Otorita IKN lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa Otorita IKN, dirilis media ini (22/12/2023) dari media Komisi Pemberantasan Korupsi http://www.kpk.go.id/
KPK dan Otorita IKN setuju untuk memantau penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara. Melalui kesepakatan ini, akan dilakukan kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan yang disusun dan dilaksanakan oleh Otorita IKN.
KPK dan Otorita IKN sepakat melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion (FGD), magang, serta sertifikasi dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua belah pihak juga memutuskan untuk mengembangkan karier pegawai melalui penugasan, promosi, dan/atau mutasi.
KPK akan membantu Otorita IKN dalam menjalankan kegiatan sosialisasi LHKPN dan antigratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha khususnya dalam rangka investasi di Ibu Kota Negara. (Syarif Aldhin)
Comment