by

Bupati Tamba Serahkan Sertifikat Kekayaan Komunal pada Lima WBTB di Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kadis Dikpora Jembrana dan BEM Universitas Udayana selaku fasilitator melaksanakan penyerahan lima Sertifikat kepada para seniman dan pengerajin, di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Bali, Kamis (21/12/2023). Lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Lima warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dibagi dalam dua kategori yaitu untuk Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, untuk kategori pengetahuan tradisional terpilih yaitu Tenun Cagcag, sedangkan untuk Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Kendang Mebarung, Tenun Cagcag motif Bulan Bintang, motif Cerari dan motif Jembatan Cinta. Sebelumnya, dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, sebanyak 16 warisan budaya tak benda telah diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.

Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padma Negara menuturkan bahwa pengusulan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal melalui beberapa tahapan verifikasi termasuk penelusuran kembali di masyarakat terkait dengan kesenian dan kebudayaan yang diusulkan. “Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Jembrana selanjutnya turun kembali ke masyarakat, untuk mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya, karena ini bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya,” tuturnya.

Lebih lanjut, I Putu Bagus Padma Negara mengatakan bahwa proses verifikasi usulan di Kemenkumham RI tidak memakan waktu yang lama, karena di Kemenkumham sendiri sedang berupaya mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia. “Selanjutnya kami langsung inventarisasi kepada Kemenkumham melalui bidang kekayaan intelektual, kami menunggu verifikasi dari pusat sekitar 1-2 Minggu,” ujarnya.

Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa baru bisa terdaftar menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 5 warisan budaya tak benda. “Astungkara (mudah-mudahan) hari ini telah terdaftar 5 dari 16 usulan warisan budaya tak benda dari Pemerintah Kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Sementara, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan yang ada di Jembrana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Universitas Udayana yang sudah bersama-sama dengan Pemkab Jembrana membantu memberikan perlindungan terhadap budaya dan kesenian kita,” ucapnya.

Terkait lima warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Tamba mengungkapkan bahwa hal tersebut akan memberikan perlindungan hukum, sehingga tidak akan ada upaya-upaya plagiarisme terhadap kebudayaan Jembrana. “Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag tidak ada di daerah lain, saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA