by

Anggotanya Jadi Korban, PPWI Akan Kawal Gugatan Para Nasabah Asuransi Jiwasraya [1]

KOPI, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendorong warga masyarakat yang jadi korban asuransi Jiwasraya untuk melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan BUMN itu. PPWI juga akan terus memonitor perkembangan dan mengawal perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sesuai polis asuransi Jiwasraya yang mereka miliki. Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini, Senin, 17 Mei 2021.

“PPWI melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan para nasabah Jiwasraya, baik dari sisi materi maupun peluang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka. Oleh sebab itu, PPWI mendorong para korban untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam rangka memperoleh hak-hak mereka melalui jalur-jalur yang ada, termasuk jalur hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya akhirnya harus turun tangan melakukan advokasi terhadap para korban asuransi milik negara itu karena puluhan anggota organisasi jurnalis warga ini tercatat sebagai nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari perusahaan tersebut. “Kita sedang mendata rekan-rekan PPWI yang merupakan nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari salah urus PT. Asuransi Jiwasraya itu. Para anggota PPWI ini nanti yang akan kita bela hak-haknya agar mendapat perhatian para pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Walaupun pembelaan PPWI ini ditujukan untuk anggotanya, kata Lalengke lagi, namun pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga masyarakat yang akan ikut bergabung dalam gerakan memperjuangkan hak-hak nasabah korban asuransi plat merah itu. Sebagaimana viral diberitakan beberapa waktu terakhir bahwa tidak kurang dari 5,3 juta pemegang polis asuransi Jiwasraya telah menjadi korban dari program restrukturisasi polis nasabah [2].

“PPWI membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat dimanapun berada, mereka yang jadi korban asuransi Jiwasraya silahkan kontak Sekretariat PPWI, kita akan fasilitasi untuk melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Lalengke sambil mengeja nomor kontak Sekretariat PPWI yang bisa dihubungi, yakni 081371549165.

Kerugian materi yang akan diderita oleh para nasabah akibat program restrukturisasi dimaksud adalah pemotongan langsung terhadap nilai manfaat polis yang dimiliki setiap nasabah. Jumlah potongan tidak tanggung-tanggung, rata-rata sebesar 30 persen. “Aneh sekali perusahaan milik Pemerintah itu, kerugian akibat mis-manajemen dan perilaku koruptif para pengelolanya dibebankan kepada nasabahnya,” ujar Lalengke heran.

Saat ditanya terkait langkah-langkah yang akan diambil PPWI dalam membantu para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menjelaskan pihaknya akan menempuh beberapa jalur advokasi, yakni jalur hukum, politik, dan media massa. “Secara garis besar, PPWI telah menyusun langkah strategis dalam membantu warga korban Jiwasraya, yakni gugatan perdata ke pengadilan, membuat laporan polisi terkait adanya indikasi pelanggaran pidana oleh para pihak terkait, dan komunikasi politik, serta pemberitaan secara massif di media massa, baik lokal, nasional, maupun internasional,” ulas Lalengke bersemangat.

Karena ini menyangkut nasib 5,3 juta nasabah Jiwasraya bersama keluarganya, tambah Ketum PPWI Wilson Lalengke, ia menilai bahwa pihak pengelola perusahaan asuransi tersebut sungguh luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap nasabah dan agen-agen marketingnya. Pemerintah Republik Indonesia, menurutnya, harus mengambil alih tanggung jawab para pengelola Jiwasraya. “Sesuai amanat konstitusi, dalam kasus BUMN Jiwasraya ini, Pemerintah wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya yang 5,3 juta itu dan mensejahterakan mereka. Ini perintah pembukaan UUD 1945 alinea keempat loh yaa,” tegas Lalengke sambil membacakan secara lengkap isi alinea 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” [3].

Untuk itu, Lalengke menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di Kabinet dan memberikan petunjuk solutif dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. “Saya berharap Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Sebagai kepala negara, Beliau harus segera bertindak mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan para pembantunya, dan memberikan arahan solutif yang berpihak kepada rakyatnya yang 5,3 juta itu,” pungkas Lalengke berharap. (APL/Red)

Catatan:

[1] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-akhir-dari-3-tulisan/

[2] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

[3] Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 Alinea Ke-4, Perlu Dipahami; https://hot.liputan6.com/read/4503955/tujuan-negara-indonesia-dalam-uud-1945-alinea-ke-4-perlu-dipahami

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA