by

Bertemu Perwakilan Geuchik dan Mukim di Bireuen, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk dalam Revisi UUPA

KOPI, Lhokseumawe – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/23). Kunjungan kali ini Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa di antaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, bertempat di Wali Kupi, Samalanga.

Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan adanya dana mukim dalam revisi UUPA ke depannya. “Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi

Fachrul Razi menjelaskan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa). “Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan Pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Fachrul Razi di saat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut.

Penataan Pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh dibagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota dibagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim, Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri.

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahterahan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga sub-sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum.

Adanya honorarium yang diberikan kepada Imuem Mukim dan perangkat Mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi Imuem Mukim dan perangkat Mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

“Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim. Dalam menyelenggarakan kegiatan di Mukim, Imuem Mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara,” tutup Fachrul Razi. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA