KOPI, Sulawesi Utara – Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud kembali menggagalkan penjualan sekitar 360 liter miras. Penangkapan terhadap minuman keras tersebut dilakukan aparat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Derry Eko Setiawan melalui operasi rutin di Pelabuhan Melonguane, Talaud.
Pihaknya mendapat informasi bahwa di Kapal Fery dari Bitung tujuan Melonguane, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang diduga kuat mengangkut miras yang diduga keras berjenis miras cap tikus.
Aparat yang bertugas membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Bantik, Kecamatan Beo, yang kemudian berhenti untuk menurunkan miras tersebut di salah satu warung milik warga setempat. Petugas selanjutnya menggeledah mobil tersebut.
Mobil dikemudikan seorang pria berinisial NB. Di dalam mobil ditemukan 25 kardus besar. Masing-masing kardus berisi 24 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
“Jadi totalnya 600 botol atau sekitar 360 liter,” ujar Eko Setiawan.
Hasil dari interogasi petugas, sopir mobil ekspedisi mengakui membawa Cap Tikus dari Bitung ke Melonguane atas suruhan seseorang di Manado. “Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Ricardo)
Editor: NJK
Comment