by

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Kapal Fery Rute Bitung-Talaud

KOPI, Sulawesi Utara – Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud kembali menggagalkan penjualan sekitar 360 liter miras. Penangkapan terhadap minuman keras tersebut dilakukan aparat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud, Iptu Derry Eko Setiawan melalui operasi rutin di Pelabuhan Melonguane, Talaud.

Pihaknya mendapat informasi bahwa di Kapal Fery dari Bitung tujuan Melonguane, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang diduga kuat mengangkut miras yang diduga keras berjenis miras cap tikus.

Aparat yang bertugas membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Bantik, Kecamatan Beo, yang kemudian berhenti untuk menurunkan miras tersebut di salah satu warung milik warga setempat. Petugas selanjutnya menggeledah mobil tersebut.

Mobil dikemudikan seorang pria berinisial NB. Di dalam mobil ditemukan 25 kardus besar. Masing-masing kardus berisi 24 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml.

“Jadi totalnya 600 botol atau sekitar 360 liter,” ujar Eko Setiawan.

Hasil dari interogasi petugas, sopir mobil ekspedisi mengakui membawa Cap Tikus dari Bitung ke Melonguane atas suruhan seseorang di Manado. “Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Ricardo)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA