by

MUI Lubuklinggau Desak Pemkot agar Tidak Menerbitkan SIUP dan NIB Minuman Beralkohol

KOPI, Lubuklinggau – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau ikut mengeluarkan statement terkait penggerebekan gudang miras PT Anugrah Karya Prima yang dilakukan petugas gabungan dari SATPOL PP dan SATRESKRIM Polres Lubuklinggau. Gudang tersebut terletak di Jalan Ir. Soekarno Hatta Rt. 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. Jum’at, (19/08/2022).

Gudang PT Anugrah Karya Prima yang diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan botol miras berbagai merk dan tingkatan kandungan alkohol tak berizin sebelum didistribusikan ke berbagai Hotel dan Cafe di wilayah Kota Lubuklinggau dan Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau KH. Atiq Fahmi, Lc.,M.Ag menjelaskan sesuai firman Allah Subhanahu Wata’ala di dalam Surah Almaidah Ayat 90 bahwa minuman keras adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan setan.

Berbicara masalah minuman keras dan saudaranya narkoba Allah Subhanahu Wata’ala berfirman di dalam Surah Almaidah Ayat 90 Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

“Di dalam Al-Qur’an dijelaskan semua benda-benda itu adalah kotor, benda-benda yg tidak layak yang urusannya bukan cuma Akhirat tapi juga Dunia. Khamar (miras) dan narkoba tidak ada bagusnya karena merugikan dan menghancurkan diri sendiri, apalagi perjudian dan ramalan yang menyebabkan manusia hancur, terhina, nyawa tergadai dan lainnya yang semua itu perbuatan setan. Terkhusus juga ini di Kota kita tercinta Kota Lubuklinggau ada orang dengan sengaja mengedarkan minuman keras bahkan pengedaran miras ini tidak ada izin dari Pemerintah Kota, ini sangat merusak aturan agama, aturan manusiawi dan aturan Kota kita,” ungkap KH. Atiq Fahmi.

Dengan demikian MUI Kota Lubuklinggau meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau untuk melawan dengan tegas peredaran miras ini, selesaikan sampai dengan selesai dan jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut.

KH. Atiq Fahmi, Lc sebagai ketua III MUI Kota Lubuklinggau mengecam perbuatan seperti ini, dan harus dilawan oleh masyarakat dengan melaporkan ke pihak berwajib, terlebih juga harus dilawan oleh Pemerintah. Jangan bedakan antara minuman keras dan narkoba karena semuanya satu rumpun, terkadang yang diperhatikan hanya narkoba saja sedangkan minuman keras tidak diperhatikan. Maka dari sisi perusakan generasi sangat berbahaya hal demikian ini, kemudian prostitusi juga tidak terlepas dari minuman keras ini.

Wakil Ketua III MUI Kota Lubuklinggau meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melakukan Langkah-langkah tegas dalam rangka menyingkapi orang-orang yang memasukkan minuman keras ini, dan tidak cukup diberikan sangsi hukuman Tindak Pidana Ringan.

Tegas dengan alasan, satu Ketuhanan Yang Maha Esa sila Pancasila kita yang pertama, kemudian tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan nilai kemanusiaan dan ketiga melanggar aturan perundang-undangan. Dari dulu Kota Lubuklinggau tidak pernah melegalkan beredarnya minuman keras di Masyarakat Kota Lubuklinggau dan saya berharap seterusnya pun sama seperti itu.

“Tidak ada pelegallan untuk minuman keras dan saya berharap kepada masyarakat dan Pemerintah perangi peredaran minuman keras ini agar tidak ada penegak hukum jalanan yang timbul karena keresahan dari masalah ini. Saya minta Kerjasama semua pihak Wartawan, LSM, Pemerintah dan kepolisian untuk terus mengawasi kasus ini untuk mendapatkan tiga hukuman yakni hukuman masyarakat, hukuman pemerintah kemudian hukuman agama,” lanjut KH. Atiq Fahmi.

Terlebih-lebih kepada Kepolisian harus bergerak cepat jangan tunda-tunda lagi selesaikan kasus ini sampai ke akarnya. Semoga tidak ada oknum polisi dibelakang peredaran miras ini karena lebih berbahaya lagi seandainya ada oknum-oknum penegak hukum baik itu Polri ataupun TNI dan Pejabat yang menjadi Back Up dibalik kasus ini, tentu ini sangat berbahaya.

“Saya mengecam dan mendesak kepada Pemkot Lubuklinggau khususnya Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau sebagaimana leading sektor, tidak menerbitkan SIUP dan NIB peredaran minuman keras tersebut, jangan hanya memikirkan kantong pribadi tapi pikirkan juga bagaimana nasib generasi-generasi kita yang akan datang. Jangan sampai generasi kita nanti menjadi penerus yang tidak baik sekali lagi kepada Pemerintah dan Penegak Hukum dan Masyarkat untuk terus memperhatikan serta peduli dengan lingkungan kita. Jangan diam karena nanti dia akan masuk ke dalam rumah kita,” tutup KH. Atiq Fahmi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA