by

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, EK Dilaporkan ke Pihak Berwajib

KOPI, Kepulauan Sangihe – Seorang Anak yang berinisial VM (17) diduga mengalami tindakan asusila oleh Ayah Baptisnya yang berinisial EK pada tahun 2015 lalu ketika usianya 10 tahun di kediaman EK tepatnya Kampung Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Atas tindakan tidak terpuji tersebut, MT selaku Ayah Korban melaporkan EK ke Polsek Tabukan Utara dengan laporan polisi nomor: LP/B/37/VI/2023/SPKT/Polsek Tabukan Utara/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara, Senin (12/6/23).

Melalui Kuasa Hukum-nya, D Novian Baeruma, S.H., dkk sebagai Advokat Khusus Anak yang memiliki Sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang juga sebagai Ketua PBH PERADI MANADO/SULUT diberikan Kuasa Khusus oleh Anak sebagai korban/orang tua korban, sangat mengapresiasi tindakan IPTU Dwi Rianto Tandirerung, S.Tr.K., selaku Penyidik Kapolsek Tabukan Utara.

“Kami Tim Kuasa Hukum mengacungi jempol kepada Kapolsek Tabut, di bawah komando beliau kasus ini tertangani dengan super cepat, laporan klien kami masuk pada tanggal 12 Juni 2023 dan keesokan harinya tanggal 13 Juni 2023 telah masuk pada tahap penyelidikan dengan nomor: SP. LIDIK/37/VI/2023/SA/RES. THN/SEK. TABUKAN UTARA. Pada undangan klarifikasi ini klien tidak bisa hadir dikarenakan satu dan lain hal, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ketua YCMI dan Direktur Law Firm MGD tersebut.

Selanjutnya, ia menambahkan, di tanggal 19 Juli 2023 masuk tahap BAP Tambahan bertempat di Polsek Bunaken Manado, seminggu kemudian tepatnya tanggal 25 Juli 2023 Olah TKP di kediaman EK yang dipimpin langsung Penyidik Pembantu Kanit Reskrim AIPDA Janus Sumangando, yang disaksikan Kepala Kampung Mala beserta perangkat kampung setempat, demikian proses kasus LP 37,” ucap Dens sapaan akrab Baeruma langsung kepada awak media ini.

Sementara itu, di tempat terpisah ketika dihubungi melalui ponsel, Jumb Manabung selaku pendamping wali/orangtua korban yang juga seorang aktivis di salah satu LBH POSBAKUMADIN Cabang Tahuna, dan memegang jabatan penting di beberapa media massa nasional dan daerah mengatakan, “Saya pribadi sangat berterima kasih kepada Pak Kapolsek beserta jajarannya, upaya kami dalam mencari keadilan untuk korban tidak sia-sia dan saya sangat menghargai kinerja dari kawan-kawan Polri Kepulauan Sangihe, dalam kurun waktu 44 hari terhitung sejak dilaporkannya kasus ini sudah sampai tahap olah TKP,” terang Ketua LSM KIBAR Kepulauan Sangihe tersebut.

Jumb dan Tim Kuasa Hukum masih menunggu perkembangan selanjutnya dan mengharapkan penanganan kasus ini harus optimal serta menerapkan peraturan yang ada, khususnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penerapan sanksi pidana penjara maksimal. “Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pelaku pedofilia yang berkeliaran di Kepulauan Sangihe karena dampak kesehatan mental pada anak-anak korban pedofilia atau kejahatan seksual sangatlah buruk,” tandasnya.

Lanjutnya, anak yang menjadi korban kejahatan seksual bisa berubah menjadi pemarah dan sensitif pada segala sesuatu, hal ini tentu bisa berujung pada depresi, keadaan trauma yang ditimbulkan sebagai dampak dari kejadian pelecehan atau kekerasan seksual dapat terlihat dari perilaku korban. Seorang anak yang sedang dalam keadaan trauma biasanya menunjukkan adanya penurunan derajat aktivitas dan minat sosial, mengalami mimpi buruk, meningkatnya perilaku cemas atau takut akan hal-hal yang sebelumnya tidak ia khawatirkan, bahkan kesulitan tidur hingga bunuh diri.

Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Apakah para orang tua di Kepulauan Sangihe mengingini hal ini terjadi? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga dan menghindari situasi yang berbahaya, berikan kasih sayang kepada anak, karena kekerasan seksual dapat terjadi pada banyak situasi dan tidak pernah menjadi kesalahan korban. (Tim/red)

Editor: NA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA