KOPI, Merauke – Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, S.I.K., melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan. Dalam konfererensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres Merauke Propinsi Papua Selatan, pada Jumat, 9 Juni 2023.itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., dan penyidik, Aiptu Kace Leunupun, S.Kom.
Dikatakan Kapolres Merauke bahwa pelaku terdapat dua orang yang tetapkan terduga tersangka atas nama inisial RDPS seorang perempuan dan YRH alias RH yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan PT. Elora Papua abadi. Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah perumahan ini mengakibatkan kerugian sebanyak kurang lebih 10 milyard rupiah para korbannya.
“Ia benar, dari dana setoran 300 orang yang menjadi korban kedua pelaku tersebut, pelaku membuat perumahan rakyat yang beralamat di jalan Cikombong Merauke, namun hingga saat ini belum jadi, sedangkan para korban melakukan pembayaran yang bervariasi dari 30 juta, 100 juta dan bahkan ada yang sudah lunas 300 juta perorang,” ungkap Kapolres Sandi Sultan.
Diketahui, terlapor atas nama RDPS dan RH sebagai Direktur PT. Elora Papua abadi menawarkan pembangunan rumah hunian bersubsidi melalui media sosial. Kemudian para korban datang ke kantornya yang beralamat di jalan Menara Lampu Satu Merauke untuk membayar DP dan diberikan pengembalian sebesar 5 juta rupiah.
“Terhadap kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kaporles.
Akhirnya diimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pembelian perumahan hunian bersubsidi yang murah. “Jangan tergiur dengan pengembalian sejumlah uang DP terhadap pembeli rumah, agar selalu cek dan ricek bila hendak membeli rumah,” pesan Kapolres Merauke di akhir konferensi pers-nya.
Penulis : Andre/Irvan
Editor : Humas Polda Papua
Comment