by

Diduga Kades Purworejo Adalah Mafia Pasir Silika Ilegal Di Pasir Sakti

KOPI, Lampung Timur – Bisnis pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, semakin berani beroperasi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut mengatakan keberanian para mafia pasir silika ilegal ini dalam menjalankan aksinya diduga adanya keterlibatan oknum Kepala Desa untuk melancarkan bisnis pasir silika ilegal (kuwarsa) ilegal, Senin (19/06/2023)

Dalam pantauan awak media, Minggu 18 Juni 2023, sekira pukul 16.00 Wib, terlihat mobil truck warna kuning bermuatan pasir melintas di jalan dekat Kantor Desa Rejo Mulyo dan mobil jenis fuso berwana hijau diduga sedang memuat pasir silika yang dikemas dalam karung.

Selanjutnya, menurut beberapa narasumber yang berhasil diwawancarai oleh tim investigasi media nasional, mengatakan mafia pasir silika ilegal di kecamatan pasir sakti dikoordinir oleh orang mengatasnamakan Koperasi Himpunan Petani Pasir Silika Sukses.

Heri Faruq warga Bandar Lampung, yang diketahui sebagai salah satu pengurus Koperasi, ketika dikonfirmasi melalui handphone, membenarkan adanya dugaan keterlibatan Koperasi yang diduga mengkoordinir para pengusaha pasir silika ilegal, namun Heri mengatakan sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Koperasi.

“Iyaa,, saya mendengar dari rekan-rekan bahwa memang benar, yang mengkoordinir itu adalah Hendri selaku Ketua Koperasi Himpunan Petani Pasir Silika Sukses, setelah saya mengetahui ini, saya mengundurkan diri, saya tidak mau Koperasi yang legalitasnya resmi namun mengkoordinir atau menaungi para pelaku usaha ilegal, ini khaan, merusak citra semuanya, Koperasinya legal, namun usahanya mengelola barang ilegal atau Galian C dan pasir silika tanpa dokumen resmi,” ujar Heri.

Lebih dalam, Heri mengatakan bahwa sebelumnya sudah melarang Hendri ataupun rekan lainnya untuk mengkoordinir para pengusaha pasir silika ilegal sampai dengan mendapatkan izin resmi dari Pemerintah.

“Sebelumnya pada sa’at rapat terakhir di Pantai Mutiara Baru, yang dihadiri oleh pengurus Koperasi dan Jarkasi selaku Kepala Desa (Kades) Purworejo, saya sudah melarang Hendri dan rekan yang ada di Lampung Timur untuk tidak mengkoordinir para pengusaha pasir silika, sampai izin resmi diterbitkan, baik itu izin galian-C maupun izin pemurnian, namun Hendri masih juga tidak mengindahkan ucapan saya, maka saya memutuskan untuk mundur dari kepengurusan Koperasi, karena saya tidak mau nama saya tercoreng akibat ulah Hendri,” kata Heri.

Mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan Koperasi, awak media mengkonfirmasi Hendri selaku Ketua Koperasi melalui handphone, dalam wawancara singkat Hendri menyebutkan tidak semua pengusaha pasir silika di kecamatan pasir sakti adalah anggota koperasi.

“Beguyur aja bang, gimana yaa,, petani, masyarakatlah yang jalan, terkait mobil yang sedang muat dan terpantau oleh awak media, khan,, enggak semua anggota koperasi, saya tidak tahu apakah itu anggota koperasi atau bukan, kalau anggota koperasi itu pasti ada data, ada identitas,” kata Hendri singkat.

Dalam penelusuran investigasi awak media, Petruk (nama samaran) membeberkan bahwa semua pengusaha pasir di Kecamatan Pasir Sakti, dikoordinir oleh Koperasi yang diketuai oleh Hendri, dan atas nama Koperasi memungut uang sebesar 600 ribu permobil.

“Sepengetahuan saya, Koperasi memungut uang dari para pebisnis pasir silika sebesar 600 ribu permobil, uang itu dibagi dua, 300 ribu diambil Hendri dan 300 ribu diambil Jarkasi .Cs, setahu saya Jarkasi itu Kades Purworejo,” beber Petruk.

Petruk pun, menjelaskan secara gamblang bahwa uang itu untuk pengkondisian perizinan galian-C dan pemurnian dan koordinasi kepada oknum APH.

“Uang 300 ribu yang diambil Hendri itu katanya buat pengkondisian izin, 300 ribu diambil Jarkasi untuk Koordinasi dengan oknum APH, yang bertujuan agar mobil yang memuat pasir silika tidak ditangkap dalam perjalanan,” tutup Petruk.

Kades Purworejo Jarkasi, ketika akan dikonfirmasi melalui telepon tidak dapat tersambung. (Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA