by

Cegah Iklan Pangan Tak Sesuai Undang-undang, Dinkes Jembrana Lakukan Pengawasan Iklan PIRT 

KOPI, Jembrana – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jembrana menggelar rapat terkait “Desk CAPA” (Correction Action and Preventive Action) yang merupakan tindak lanjut hasil pengawasan iklan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di Kabupaten Jembrana, Rabu (31/5/23), bertempat di Ruang Rapat Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Jembrana, Bali. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga pangan di Kabupaten Jembrana, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari anggaran Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Badan POM RI Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dihadiri, Sub Koordinator Kefarmasian, Alkes, dan PIRT, Dinkes Jembrana, Widiyatno, S.Si., APT; Kabid Infokom Jembrana, I Wayan Agus Ariawan, S.Kom; Ketua DPC PPWI Jembrana Ahmad Muhtarom; para pelaku UMKM dan awak media.

Sub Koordinator Kefarmasian, Alkes, dan PIRT, Dinkes Jembrana, Widiyatno kepada awak media Pewata Indonesia menyampaikan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mencegah iklan pangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Mencegah iklan pangan yang menyesatkan, dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha PIRT, awak media dan masyarakat akan pentingnya informasi yang benar dari iklan pangan,” jelas Widiyatno.

Adapun dasar hukum dari kegiatan ini tercantum dalam Peraturan BPOM No.6 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Berikut adalah kondisi aktual iklan pangan di Kabupaten Jembrana, antara lain:

  1. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum mengetahui tentang iklan pangan yang benar
  2. Belum semua produk pelaku usaha membuat iklan pangan pada produk usahanya.

“Pada hari ini kita mengadakan kegiatan pengawasan iklan produk pangan. Pada tahun 2023 pengawasan iklan dilakukan 3x, yang dilanjutkan dengan kegiatan CAPA, uji sampel pangan, serta bimtek kepada pelaku usaha,” paparnya.

Lanjutnya, beberapa tempat yang dikunjungi dalam rangka pengawasan iklan adalah ke tempat usaha; outlet-outlet pangan seperti pasar, swalayan, dan lain-lain. Widiyatno berharap dengan kegiatan tersebut maka akan terjadi kerjasama yang efektif dalam pengawasan iklan, serta tercapainya iklan PIRT sehat, aman, informatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Widiyatno menambahkan, dari hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan beberapa iklan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di Kabupaten Jembrana, antara lain:

  1. Ditemukan ikan PIRT yang menyebut “Terasi Kedelai”, ini tidak boleh karena pada umumnya terasi terbuat dari bahan ikan
  2. Ditemukan produk PIRT dengan iklan berupa brosur yang mencantumkan klaim kesehatan yaitu Black Garlic, ini salah satu pelanggaran undang-undang iklan pangan olahan.

Sementara itu, Kabid Infokom I Wayan Agus Ariawan selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan iklan PIRT dilakukan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran pembuatan iklan atau label yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk memberikan pemahaman iklan produk bagi konsumen, melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak sesuai dengan informasi.

Iklan tersebut berupa tulisan atau gambar yang dikombinasikan, lalu dicetak dan dipasang pada produk usaha. “Iklan tersebut sebaiknya yang tidak gampang lepas, tidak mudah luntur, rusak, yang diletakkan pada bagian kemasan pangan atau ditempel di depan produknya,” jelas Agus Ariawan.

Agus Ariawan menerangkan bahwa, untuk iklan atau label terdiri dari dua bagian yaitu bagian utama dan bagian informasi. Untuk bagian utama menjelaskan tentang produk seperti:

  1. Nama dagang
  2. Alamat kode pos produsen
  3. Tanggal produksi
  4. Nomor pendaftaran PIRT
  5. Nomor edar kode BPOM
  6. Isi
  7. Logo halal
  8. Kode barang yang berstandar internasional yang terletak di depan.

Sedangkan yang di samping adalah bagian informasi merupakan keterangan yang tidak ada di bagian utama. Isi komposisi adalah keterangan kadaluarsa, petunjuk penyajian dan penggunaan.

Lanjutnya, untuk komposisi, biasanya disusun dari keterangan yang paling banyak, serta bahan tambahan. Ciri khas dari produk biasanya ada keterangan isi bersih. Perbedaannya adalah untuk makanan tertulis “Berat Bersih”, sedangkan untuk minuman tertulis “Isi Bersih”, sedangkan untuk minuman tertulis “Isi Bersih”.

Sementara untuk penulisan tanggal kadaluarsa terdiri dari 2 digit tanggal, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun. Ini harus tertera pada setiap produk agar konsumen mengetahui kapan kadaluarsanya.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam membuat sebuah iklan atau label yaitu menampilkan logo yang bertentangan dengan perundang-undangan, seperti:

  1. Menampilkan anak berusia di bawah lima tahun pada label susu kental dan analognya
  2. Terkait atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik
  3. Menampilkan tokoh yang menjadi milik umum
  4. Menyinggung suku, ras, agama, atau golongan tertentu
  5. Keterangan undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak disetujui oleh BPOM
  6. Mengandung logo atau keterangan yang tidak terkait pangan olahan.

Iklan atau label tersebut, lanjutnya, dapat dipublikasikan pada media cetak, media penyiaran, media daring, media sosial, media luar, atau berkomunikasi tatap muka. “Bahasa yang digunakan untuk iklan atau label harus mudah dipahami dan tidak boleh berlebih-lebihan,” tegasnya.

Pada akhir pertemuan, I Wayan Agus Ariawan mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan meneliti label sebelum membeli. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA