by

PTPN1 Dukung Kegiatan DPD IKAN Kota Langsa

KOPI, Kota Langsa – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Kota Langsa beserta pengurus periode 2022-2027 dilantik di ruang Biro I Rektor Universitas Samudra. Kamis (1/12/2022). Direktur PTPN1, Ahmad Gusmar Harahap, melalui Kasubbag Komunikasi Perusahaan, M. Febriansyah menerangkan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan DPD IKAN.

“Kami sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah (DPD) Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Kota Langsa. PTPN1 juga ikut memberikan sumbangan dan santunan kepada anak yatim,” ucap Ahmad Gusmar kepada media ini, Kamis, 1 Desember 2022.

Ketua DPD IKAN, Dr. T. Hasan Basri S.Pd, M.Pd, mengatakan bahwa DPD IKAN Kota Langsa telah dilantik oleh ketua IKAN Provinsi Aceh, Syahrul Maulidi. “Semoga IKAN di Kota Langsa lebih maju, bangkit dan dikenal masyarakat. Untuk kedepan kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dari desa ke desa demi pemberantasan narkoba yang telah banyak mengorbankan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba, dengan menggandeng dan bekerja sama dengan BNN,” ungkapnya.

Ia berpesan, kepada generasi muda agar jangan sampai terlibat di dalamnya sebab selain akan menghancurkan masa depan juga akan berurusan dengan polisi. Kemudian dirinya menyampaikan, tentang sosialisasi penanganan kenakalan remaja, Polri sudah melakukan berbagai penanganan antisipasi.

“Apabila anda mengetahui adanya peredaran narkoba di masyarakat maupun adanya kenakalan remaja, silahkan dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kami akan merahasiakan identitas pelapor,” katanya.

Dijelaskan, sedangkan penyebab kenakalan remaja bisa jadi kurangnya pengawasan dari orang tua, dasar agama yang kurang, perkembangan teknologi modern, pergaulan yang salah, reaksi frustasi diri akibat broken home, lingkungan tempat tinggal yang buruk, informasi teknologi yang negatif, gangguan berpikir dan tidak adanya penyaluran bakat atau hobi. (Sumber Humas PTPN1)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA