by

Pesta Bersama DJ & LC Cantik Anggota DPRD Musi Rawas Ngantor di Jeruji Besi

KOPI, Lubuklinggau – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau merilis ungkap kasus narkoba dengan mengamankan empat orang yang diantaranya salah satu tersangka merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura.

Empat orang yang diamankan yakni FN (Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mura Fraksi Golkar), D dan D (keduanya selaku Disc Jockey atau DJ) dan N selaku pemandu lagu.

Ke empatnya diamankan Polisi pada Senin (7/11/2022) di salah satu kontrakan di Jalan Ramayana, RT 05 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Setelah kita amankan dua orang laki dan dua orang perempuan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saat pres rilis pada Selasa (8/11/2022).

Selain itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga paket narkoba jenis sabu 0,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur dekat mesin cuci.

“Setelah kita amankan, kita interogasi serta tes urine dari empat tersangka ini semuanya positif narkoba,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka D selaku DJ telah memakai narkoba sejak tiga bulan. Sama halnya dengan pengakuan tersangka satunya yakni D selaku DJ, telah memakai narkoba sejak setahun.

Sedangkan tersangka N yang bekerja sebagai LC mengaku sudah memakai narkoba tiga bulan. Dan tersangka FN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura sudah memakai setengah tahun.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ke empat tersangka merupakan pemakai,” pungkas Kapolres. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA