by

Kuasa Hukum Nahwani : Ketua DPC PKB Muratara Gagal Paham soal Tafsir Keputusan Sela

KOPI, Lubuklinggau – Menanggapi pemberitaan terkait keputusan sela dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kuasa Hukum Nahwani Kantor Hukum Andika Wira Kesuma SH.MH menggelar Konferensi Pers di Hotel Amazing, Senin (18/7/2022) pukul 22.30 WIB..

Kantor Hukum Pengacara Andika Wira Kusuma, SH, MH bersama rekan dalam konferensi persnya menjelaskan kami mendampingi gugatan di Pengadilan Negeri atas nama Nahwani, S.IP yakni berkaitan tentang perselisihan partai politik.

“Hari ini Senin (18/7/2022) pihak lawan terdahulu tergugat dalam press konfrennya menyatakan bahwa gugatan kami ditolak dan tidak ada upaya hukum lagi, karena sudah klimaks atau sudah final mengikat dan akan ke DPR untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.

Menurut pengacara nahwani dalam proses pekara aquo ini ,maka akan kami tanggapi bahwa dalam hal ini putusan sela atau putusan dari pengadilan negeri lubuklinggau hakim memutus perkara dengan nomor putusan 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN LLG , bahwa putusan sela tersebut yaitu mengembalikan perkara ini ke Mahkamah Partai karena masalah ini belum diselesaikan secara internal partai dan pengadilan negeri lubuklinggau belum berwenang menanngani pekara aquo ini.

Andika menjelaskan didalam reflik kami, kami mengatakan juga bahwa perkara kami ini akan dikembalikan ke Parta Politik dan harus diselesaikan ke Mahkamah Partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka dari itu surat yang telah dikeluarkan tergugat I, tergugat II, tergugat III DPC, DPW dan DPP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi perkara ini pihak lawan juga didalam jawaban semula menjawab dihalaman 3 pasal 5 menyebutkan perselisihan partai politik akibat ketentuan pasal 32 ayat 5 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Partai,”jelasnya.

“Kami meminta kepada majelis tahkim partai PKB untuk menyelesaikan masalah ini ke internal partai PKB dan dalam hal perkara ini jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri dikarenakan belum diselesaikan secara Internal Partai atau Mahkmah partai PKB.

Dikatakannya, dalam perspektif kami akan mengajukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi dalam tempo waktu 14 hari, dan selain mengajukan kasasi , sesuai dengan putusan sela hari ini kita belum mendapatkan pertimbangan hukum sepenuhnya dikarenakan hari ini kami hanya mendapatkan amarnya saja.

“Kami akan mengajukan juga ke Majelis tahkim Partai Kebangkitan Bangsa yang isinya keberatan terhadap putusan DPC, DPW dan DPP Partai PKB yang telah dikeluarkan terdahulu sehingga kami akan masukan permohonan Majelis Taklim sesuai dengan putusan sela,” jelasnya.

“Jadi perkara aquo ini masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan tetap hukum tetap dan tidak dapat diproses terlebih dahulu sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau adanya kepastian hukum tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nahwani, Ade Chandra, SH menjelaskan bahwa ada statment dari Ketua DPC PKB Muratara bahwa menyatakan putusan sela pada hari ini telah final dan kami dari Kuasa Hukum Nahwani bahwa tafsiran dari Ketua DPC PKB Muratara itu salah menafsirkan dimana proses hukum ini tetap berjalan dan kami upaya mengajukan kasasi.

“Kami meminta kepada Ketua DPC PKB Muratara untuk tetap mengikuti aturan,sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jangan mengambil langkah dulu dan proses pergantian antar waktu (PAW )karena masih ada upaya kasasi yang akan kami lakukan,” katanya.

“Kami menghimbau kepada DPRD Muratara, instansi terkait yang berhubungan dengan proses PAW ini mohon akan ditunda terlebih dahulu karena masalah ini diselesaikan dulu ke Mahkamah Partai terlebih dahulu,” tutupnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA