by

30 Juta Pensiunan dan Nasabah Asuransi Diprediksi Tidak Akan Pilih Capres/Cawapres Partai Penguasa

KOPI, Jakarta – Maraknya kasus mafia perasuransian dan sejumlah persoalan tata kelola BUMN atas pengelolaan investasi dana asuransi jiwa dan Jaminan Hari Tua milik rakyat pada sektor bisnis perasuransian di tanah air belakangan ini telah berdampak pada merosotnya kepercayaan publik terhadap Pemerintahan. Apalagi dengan adanya kasus pembohongan gagal bayar polis asuransi BUMN yang merusak citra perasuransian Negara, menambah panjang masalah dan sejumlah program direkayasa. Termasuk Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya disebut RPKJ, juga telah diselewengkan oleh mantan Dirut Jiwasraya bersinial HTS, yang tidak compliance dengan regulasinya.

Persoalan muncul diduga kuat karena ada abuse of power dalam implementasi usulan RPKJ yang berdampak merugikan seluruh nasabah polis asuransi Negara dengan entitas sebagai Legenda Perasuransian Negara (Nillmij Van 1859), yang seyogyanya mampu dilestarikan keberadaannya oleh Pemerintah. Bahkan kini BUMN itu terancam dilikuidasi. Juga, buruknya layanan klaim asuransi, ketidakpastian pembayaran klaim asuransinya dan tidak adanya kepastian hukum di republik ini, juga memicu kekecewaan panjang para nasabah asuransi Negara itu terhadap Pemerintah saat ini.

Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta asuransi jiwa sebesar 58,7 juta jiwa, dana pensiun sektor perasuransian berjumlah 4,3 juta jiwa, nasabah unit link sebanyak 4 juta jiwa. Hal ini menjadi penting dan urgen untuk dibentuknya Lembaga Penjaminan Polis Asuransi Jiwa (LPPAJ).

Legenda Perasuransian BUMN Jiwasraya sebagai perusahaan plat merah, menjadi satu-satunya contoh kegagalan Pemerintahan dalam menjalankan aturan Undang-Undang dan regulasi yang dibuat sendiri. Terbukti masih ada yang belum disempurnakan dari regulasi rumusan Undangan-Undang Perasuransian tersebut. Diketahui Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ternyata hanyalah sebuah pembohongan belaka yang mengeruk haknya nasabah polis sebesar 40 persen dari total liabilitasnya Negara atas kewajiban jangka panjang, dimana nasabah polis secara langsung telah dirugikan, tidak dibayarkan haknya dan tidak mendapat perlindungan hukum terhadap haknya dari Undang-Undang atas aturan yang berlaku disektor jasa keuangan. Jiwasraya sendiri memiliki nasabah kurang lebih sebayak 5,3 juta jiwa (data 2019) dimana data ini sangat besar dari 1/9 jumlah penduduk Indonesia.

Jika diestimasikan satu nasabah polis memiliki 1 (satu) jiwa pasangan istri/suami dan 2 (dua) anak dewasa bahkan bisa lebih, maka dipastikan terhadap satu orang jiwa nasabah asuransi Negara akan menyeret minimal 3 (tiga) orang anggota keluarga inti didalamnya, yang turut merasakan kekecewaan itu, terhadap apa yang mereka terima diperlakukan tidak adil dan alami langsung sebagai nasabah polis asuransi milik Negara.

Minimal 30 (tiga puluh) juta jiwa bahkan mungkin lebih banyak lagi, akan tidak memilih Paslon capres/cawapres yang didukung oleh Jokowi dan PDIP selaku partai penguasa pada Pilpres 2024 mendatang. Sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah yang tidak menjalankan peraturan Undang-Undang Perasuransian, alpa terhadap nasib nasabah polis asuransi Jiwasraya. Dan telah membuat nasabah asuransi mengalami kerugian sangat fantastis sebesar 40% dari total liabilitasnya Negara atau sebesar Rp 23,8 triliun dari kewajiban nya Negara. Dampak dari akibat adanya praktik pemasaran Churning Twissting polis yang menyasar keterhadap exs. Nasabah Jiwasraya, untuk diboyong ke perusahaan asuransi yang baru pada IFG Life anak usaha dari PT BPUI/IFG Holding Asuransi. Perusahaan core bisnis non-asuransi itu disebut PT. BPUI /IFG yang kini telah direbranding namanya menjadi IFG (Indonesian Finansial Group) juga telah ditunjuk sebagai Induk Holding Asuransi.

Program Restrukturisasi Jiwasraya itu telah mendapatkan reaksi keras, penolakan sejumlah nasabah polis Jiwasraya dan sejumlah gugatan hukum dipengadilan oleh nasabah polis asuransi Jiwasraya. Diketahui program restrukturisasi polis telah dimulai pada awal Januari 2021 berkahir pada 31 Mei 2021, yang sebelumnya Direksi Jiwasraya bersinial HTS yang juga sebagai ketua TIM Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan seluruh polis aktif /mematikan polis aktifnya secara sepihak terhadap seluruh nasabah Jiwasraya pada 31 Desember 2020. Hal ini berdampak fatal atas kerugian sangat serius bagi Nasabahnya, juga entitas asuransi Negara. Penghentian polis milik nasabah yang disebut cutoffpolis per 31/12/2020 tanpa terlebih dahulu melalui proses putusan dari Hakim pengadilan KUHP Perdata Pasal 1266 itu cacat hukum, yang seharusnya melalui proses putusan dari hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut dalam proses penawaran proposal restrukturisasi itu, menyasar seluruh nasabah polis Jiwasraya selama tahun 2021 telah terjadi banyak penolakan dan gugatan hukum dipengadilan kepada entitas BUMN Jiwasraya, turut tergugat Kemen BUMN, perusahaan BPUI/IFG Holding Asuransi dan anak perusahaan IFG Life. Hal itu sebagai reaksi keras atas penolakan terhadap proposal Restrukturisasi Jiwasraya, sebanyak 34 (tiga puluh empat) gugatan yang teregistrasi dipengadilan dan 8 (delapan) diantaranya telah dimenangkan oleh nasabah polis Jiwasraya dengan amar putusan inkrah memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi pembayaran tuntutan Klaim asuransi nasabah polis tersebut, sampai hari ini belum juga diberikan penyelesaian pembayarannya, kapan akan dibayar, janjipun tidak ada, berasalan tidak punya uang untuk membayarnya, oleh pihak lembaga terkait baik BUMN asuransi Jiwasraya, lembaga BPUI /IFG Holding Asuransi, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI, bahkan mereka tetap ngotot mengarahkan mengikuti program restrukturisasi Bodong tersebut.

Pemerintah telah terbukti lalai dan alpa dalam memberikan pelayanan perlindungan hukum terhadap hak-haknya nasabah polis Jiwasraya yang selama bertahun-tahun, telah menitipkan uangnya pada perusahaan asuransi milik Negara.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Jo Undangan-Undang Perasuransian (UUP) No.40 tahun 2014 Pasal 53 Ayat 1, 2 & 4 sudah sangat jelas sekali perintah dari UU, harus segera ada dibentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) oleh Pemerintah Bersama DPR RI. Untuk melindungi kepentingan nasional seluruh rakyat khususnya kepada nasabah polis asuransi jiwa dan Jaminan Hari Tua. Adapun batas waktu yang diberikan maksimal 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU itu, artinya maksimal batas waktunya tahun 2017 harus sudah terbentuk adanya lembaga penjaminan polis asuransi jiwa atau disebut ( LPP) . Pemerintah punya Pekerjaan rumah yang mangkrak tidak selesai dikerjakan selama 8 (delapan) tahun lebih pembiaran itu terjadi dan telah terabaikan kepentingan Nasional. Sehingga tidak ada antisipasi terhadap kondisi krisis keuangan sekarang ini, dampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan adanya resesi ekonomi dunia sekarang yang mana telah terjadi krisis kepercayaan berasuransi terhadap industri asuransi Nasional (Distrust).

Bisnis asuransi tanah air telah dirusak oleh kelompok tertentu yang mengatas namakan kepentingan Negara berakrobat penyelematan polis, justru telah merusak tatanan pondasi perasuransiannya, yang menyebabkan lunturnya kepercayaan publik terhadap Pemerintahan dan juga calon investor-investor baru baik lokal maupun ASING terhadap Indonesia.

Penulis: Latin, SE, adalah Sekjend Forum Nasabah Korban Jiwasraya(FNKJ), mantan Unit Manager Jiwasraya | Anggota KUPASI | Anggota PPWI | Consultants Adviser; Email: [email protected]

Joint telegram Group FNKJ Nasional: https://t.me/joinchat/QuUILRZH7MutsPm8nekWRA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA