KOPI, Bandung – Masih ingat istilah kehidupan New Normal atau kehidupan normal baru? Inilah istilah yang sering dikatakan petinggi Sunda Empire, yang akhirnya sering dipakai setelah pandemi covid-19 reda. Dikabarkan para petinggi Sunda Empire tersebut telah bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah mendapat program asimilasi covid-19 seperti yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini mereka ditahan di Lapas Banceuy.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono membenarkan hal ini. “Iya, (mereka) mendapat asimilasi rumah,” katanya setelah dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021) seerti dilansir kumparan.com.
Dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya bakal tetap diawasi oleh Bapas Bandung.
“Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) silam.
Comment