by

Akun Penyebar Foto Ratna Machmud Dilaporkan, Tim Minta Polda Sumsel Ungkap Aktor Intelektualnya

KOPI, Palembang – Tim Advokasi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas nomor urut 1, pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti  mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Tim Advokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang dengan sengaja menyebarkan privasi pasien berupa foto Hj Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Laporan ini teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor : STTPL/825/X/2020/SPKT.

Dalam laporannya, M Hidayat selaku pelapor,  melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angka 2 tentang ITE.

Foto yang disebar oleh akun facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

“Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Hj Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,” kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud-Suwarti, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat mengembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto  kliennya dapat terungkap.

“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda juga melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Sebab, monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Sementara, M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA